PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

Direksi PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, berpamitan dengan karyawan, Jumat (28/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul, Senin (3/3).

Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2). Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

Politikus Partai Kehangkitan Bangsa (PKB) ini menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca juga:

Anggap PHK Pegawai Sritex Langgar Aturan, Buruh Bakal Demo Besar-besaran Rabu Besok

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” ujarnya.

Nihayatul meminta agar PT Sritex memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Legislator dari Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

Baca juga:

12 Ribu Karyawan Sritex di PHK, Menaker Sebut di Wilayah Solo Ada 10.666 Lowongan

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegas dia.

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," pungkasnya. (Pon)

#Sritex #PHK #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Bagikan