PT Samudra Bahari Sukses Diduga Turut Menyuap Edhy Prabowo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Desember 2020
PT Samudra Bahari Sukses Diduga Turut Menyuap Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Samudra Bahari Sukses diduga sebagai salah satu perusahaan pengekspor benih lobster atau benur yang turut menyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Disinyalir modus pemberian uang melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Dugaan pemberian uang itu didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy pada hari Senin (28/12) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Willy mengenai uang yang disetorkan kepada Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor benur.

Baca Juga:

KPK Cecar Edhy Prabowo soal Sumber Duit Belanja Barang Mewah di AS

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor BBL," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/12).

PT Samudra Bahari Sukses diduga memberikan uang melalui rekening PT ACK agar perusahaan itu bisa mengekspor. Dari rekening PT ACK, diduga uang diteruskan untuk Edhy melalui Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

"Iya ini khusus modus melalui perusahaan kargo PT ACK," ujar Ali.

Tak hanya mendalami dugaan pemberian uang, penyidik juga mendalami proses dan pelaksanaan ekspor benur yang dilakukan PT Samudra Bahari Sukses.

"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi (Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy)," kata Ali.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tim penyidik sedianya menjadwalkan memeriksa dua eksportir benur lainnya, yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Ali memastikan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua eksportir itu. "Kedua saksi tidak hadir dan akan akan dilakukan penjadwalan ulang," imbuh Ali.

Tim penyidik pada hari Senin juga memeriksa Edhy Prabowo. Edhy dicecar oleh tim penyidik soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh staf khususnya Amiril Mukminin.

"Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga:

Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KP, Begini Tanggapan Edhy Prabowo

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Ajudan Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - 13 menit lalu
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 57 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - 1 jam, 43 menit lalu
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 51 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Bagikan