PT KAI Bolehkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR dari Luar Stasiun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 Desember 2021
PT KAI Bolehkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR dari Luar Stasiun

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 terus dilakukan. Salah satunya adalah tracing bagi penumpang angkutan yang terus diperbanyak.

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menambah titik pemeriksaan tes swab antigen untuk penumpang jarak jauh menjadi lima titik. Layanan tes di stasiun tersebut dikhususkan bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang telah memiliki tiket KA atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Kahumas KAI DAOP 1, Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021.

Baca Juga

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

"Bagi pelanggan KA yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dari luar stasiun untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding," kata Eva dalam keteranganya, Kamis (16/12).

Lima stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 45 ribu. Stasiun Gambir pukul 06.00 sampai 21.00 WIB, Stasiun Pasar Senen pukul 05.30 sampai 21.00 WIB, Stasiun Bekasi pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, Stasiun Karawang pukul 08.30 sampai 17.30 WIB, Stasiun Cikampek pukul 09.30 sampai 18.30 WIB.

Sementara bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Bea tiket akan dikembalikan 100 persen," jelas Eva.

Eva menuturkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tutur Eva.

Sekedar informasi, untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu syaratnya adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.

Satgas Penanganan COVID-19 merilis Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.

Mobilitas masyarakat diatur dengan beberapa hal. Pertama ada penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Pertama, pelaku perjalanan usia dewasa (diatas 17 tahun) yang belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca Juga

Penumpang KAI Daop 8 Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang, jika belum mendapatkan vaksinasi maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Untuk awak kendaraan logistik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam.

Jika sudah dapat vaksin dosis lengkap, maka bisa menunjukkan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga

39 Titik Jalur Kereta Api di Wilayah Daop 2 Bandung Rawan Amblas dan Longsor

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Persyaratan perjalanan dalam Addendum SE No. 24 Tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Knu)

#Kereta Api #Kereta Api Cepat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan
Langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan
Indonesia
Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang
Layanan lokal ini terdiri dari 8 perjalanan KA Pangrango (Bogor-Sukabumi) dan 3 perjalanan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat).
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang
Indonesia
Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota
Kebijakan WFH usai demo hingga long weekend Maulid Nabi, membuat masyarakat pergi ke luar kota. Hal itu dicatat oleh PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta dan PT KCIC.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota
Indonesia
Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang
Penutupan dilakukan karena kawasan tersebut masih terjadi aksi massa
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang
Indonesia
Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sekitar Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 29 Agustus 2025
Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya
Indonesia
KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun
KAI mencatatkan kinerja positif pada Semester I-2025. KAI meraih pendapatan sebesar Rp 16,8 triliun dalam periode tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun
Indonesia
KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
KAI Commuter akan melakukan rekayasa pola operasi perjalanan Commuter Line, khususnya pada lintas Rangkasbitung.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
Indonesia
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan KAI menyediakan satu gerbong dalam rangkaian kereta untuk para penumpang yang merokok.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Indonesia
Ikut Kena Imbas Demo Buruh di Gedung MPR/DPR, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta pun melakukan rekayasa pola operasi untuk sejumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Ikut Kena Imbas Demo Buruh di Gedung MPR/DPR, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara
Indonesia
Hari Ini Demo Buruh 28 Agustus 2025, 19 Kereta Berhenti Cuma Sampai Jatinegara
Rekayasa pola operasi ini bersifat sementara dan berlaku untuk perjalanan KA pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Demo Buruh 28 Agustus 2025, 19 Kereta Berhenti Cuma Sampai Jatinegara
Bagikan