PT KAI Bolehkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR dari Luar Stasiun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 Desember 2021
PT KAI Bolehkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR dari Luar Stasiun

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 terus dilakukan. Salah satunya adalah tracing bagi penumpang angkutan yang terus diperbanyak.

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menambah titik pemeriksaan tes swab antigen untuk penumpang jarak jauh menjadi lima titik. Layanan tes di stasiun tersebut dikhususkan bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang telah memiliki tiket KA atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Kahumas KAI DAOP 1, Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021.

Baca Juga

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

"Bagi pelanggan KA yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dari luar stasiun untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding," kata Eva dalam keteranganya, Kamis (16/12).

Lima stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 45 ribu. Stasiun Gambir pukul 06.00 sampai 21.00 WIB, Stasiun Pasar Senen pukul 05.30 sampai 21.00 WIB, Stasiun Bekasi pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, Stasiun Karawang pukul 08.30 sampai 17.30 WIB, Stasiun Cikampek pukul 09.30 sampai 18.30 WIB.

Sementara bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Bea tiket akan dikembalikan 100 persen," jelas Eva.

Eva menuturkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tutur Eva.

Sekedar informasi, untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu syaratnya adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.

Satgas Penanganan COVID-19 merilis Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.

Mobilitas masyarakat diatur dengan beberapa hal. Pertama ada penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Pertama, pelaku perjalanan usia dewasa (diatas 17 tahun) yang belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca Juga

Penumpang KAI Daop 8 Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang, jika belum mendapatkan vaksinasi maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Untuk awak kendaraan logistik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam.

Jika sudah dapat vaksin dosis lengkap, maka bisa menunjukkan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga

39 Titik Jalur Kereta Api di Wilayah Daop 2 Bandung Rawan Amblas dan Longsor

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Persyaratan perjalanan dalam Addendum SE No. 24 Tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Knu)

#Kereta Api #Kereta Api Cepat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga, distribusi logistik kembali lancar, dan aktivitas ekonomi tidak terhambat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Indonesia
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Merupakan program pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat beserta dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Indonesia
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Keberangkatan kereta api periode Nataru ini yakni mulai 23-30 Desember 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp 3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL, melalui skema public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Indonesia
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Perjalanan hanya dapat kembali dibuka setelah tim prasarana memastikan seluruh aspek jalur memenuhi standar keselamatan.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Indonesia
Jalur Kereta Api Terdampak Banjir Sumatra, PT KAI Percepat Perbaikan
Hingga saat ini beberapa ruas terdampak masih perlu dilakukan rehabilitasi lebih lanjut sembari menunggu cuaca yang lebih kondusif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Jalur Kereta Api Terdampak Banjir Sumatra, PT KAI Percepat Perbaikan
Indonesia
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
KAI terus memantau perkembangan pemesanan serta memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan layanan pelanggan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
Indonesia
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
KAI mencatat 11.670 barang tertinggal sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan nilai Rp 12,88 miliar. KAI tegaskan integritas petugas dan pentingnya peran pelanggan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
ShowBiz
Tumbler Viral, Lebih daripada Gaya Hidup Sehat tapi Fashion Statement
Botol minum ini telah jadi penanda status sosial seseorang di publik.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Tumbler Viral, Lebih daripada Gaya Hidup Sehat tapi Fashion Statement
Indonesia
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Perpanjangan jam operasional KRL bukan hanya soal memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, melainkan juga terkait waktu untuk melakukan perawatan rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Bagikan