Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PSI Desak Pemprov DKI Setop Pemberian Dana Hibah ke Bekasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 06 Januari 2024
PSI Desak Pemprov DKI Setop Pemberian Dana Hibah ke Bekasi

Arsip-Tumpukan sampah warga Ibu Kota DKI Jakarta yang menggunung.. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemberian dana hibah kepada daerah mitra, salah satunya Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, dana hibah sebesar Rp 22,9 miliar dari Pemprov DKI ke Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 telah dikorupsi oleh mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lainnya. Dengan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga:

Sengkarut Sampah, Dana Hibah yang Diajukan Pemkot Bekasi Ditolak Pemprov DKI Jakarta

"Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan," tegas ujar Anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, dalam keterangan resmi yang mewakili suara partainya, PSI yang dikutip di Jakarta, Sabtu (6/1).

Menurut dia, PSI juga meminta penjelasan dari Pemprov DKI terkait aturan tentang dana hibah bagi daerah mitra. Terutama perihal ada atau tidak kewajiban pelaporan keuangan secara rinci. Selain itu, perlu dikaji kembali secara matang. Sehingga setiap penyaluran dana hibah tidak merugikan masyarakat Jakarta.

"Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD. Dalam hubungan kerja sama yang harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta," papar Eneng.

Baca Juga:

Hibah Kompensasi Sampah Jakarta ke Bekasi Rp300 Miliar

Tak dapat dipungkiri, sambung Eneng, DKI Jakarta selama ini membutuhkan daerah Kota Bekasi. Sebab keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta di kota tersebut.

"Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021.

Pengadaan ekskavator dan buldoser itu bersumber dari Dana Bantuan Pemprov DKI Jakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 22.973.500.000. Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.184.214.545.

Keempat tersangka itu saat ini sudah ditahan, terdiri dari tiga ASN dan satu orang pihak swasta. Masing-masing dari mereka yaitu eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH berinisial T, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DLH, DA, Kepala DLH, Yayan Yuliana, dan seorang Kontraktor berinisial IP. (Asp)

Baca Juga:

Wali Kota Bekasi Akui Miskomunikasi dengan Pemprov DKI Soal Sampah

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Bagikan