PSI Desak Pemprov DKI Setop Pemberian Dana Hibah ke Bekasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 06 Januari 2024
PSI Desak Pemprov DKI Setop Pemberian Dana Hibah ke Bekasi

Arsip-Tumpukan sampah warga Ibu Kota DKI Jakarta yang menggunung.. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemberian dana hibah kepada daerah mitra, salah satunya Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, dana hibah sebesar Rp 22,9 miliar dari Pemprov DKI ke Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 telah dikorupsi oleh mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lainnya. Dengan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga:

Sengkarut Sampah, Dana Hibah yang Diajukan Pemkot Bekasi Ditolak Pemprov DKI Jakarta

"Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan," tegas ujar Anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, dalam keterangan resmi yang mewakili suara partainya, PSI yang dikutip di Jakarta, Sabtu (6/1).

Menurut dia, PSI juga meminta penjelasan dari Pemprov DKI terkait aturan tentang dana hibah bagi daerah mitra. Terutama perihal ada atau tidak kewajiban pelaporan keuangan secara rinci. Selain itu, perlu dikaji kembali secara matang. Sehingga setiap penyaluran dana hibah tidak merugikan masyarakat Jakarta.

"Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD. Dalam hubungan kerja sama yang harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta," papar Eneng.

Baca Juga:

Hibah Kompensasi Sampah Jakarta ke Bekasi Rp300 Miliar

Tak dapat dipungkiri, sambung Eneng, DKI Jakarta selama ini membutuhkan daerah Kota Bekasi. Sebab keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta di kota tersebut.

"Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021.

Pengadaan ekskavator dan buldoser itu bersumber dari Dana Bantuan Pemprov DKI Jakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 22.973.500.000. Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.184.214.545.

Keempat tersangka itu saat ini sudah ditahan, terdiri dari tiga ASN dan satu orang pihak swasta. Masing-masing dari mereka yaitu eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH berinisial T, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DLH, DA, Kepala DLH, Yayan Yuliana, dan seorang Kontraktor berinisial IP. (Asp)

Baca Juga:

Wali Kota Bekasi Akui Miskomunikasi dengan Pemprov DKI Soal Sampah

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Bagikan