PSI Desak Pemprov DKI Setop Pemberian Dana Hibah ke Bekasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 06 Januari 2024
PSI Desak Pemprov DKI Setop Pemberian Dana Hibah ke Bekasi

Arsip-Tumpukan sampah warga Ibu Kota DKI Jakarta yang menggunung.. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemberian dana hibah kepada daerah mitra, salah satunya Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, dana hibah sebesar Rp 22,9 miliar dari Pemprov DKI ke Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 telah dikorupsi oleh mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lainnya. Dengan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga:

Sengkarut Sampah, Dana Hibah yang Diajukan Pemkot Bekasi Ditolak Pemprov DKI Jakarta

"Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan," tegas ujar Anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, dalam keterangan resmi yang mewakili suara partainya, PSI yang dikutip di Jakarta, Sabtu (6/1).

Menurut dia, PSI juga meminta penjelasan dari Pemprov DKI terkait aturan tentang dana hibah bagi daerah mitra. Terutama perihal ada atau tidak kewajiban pelaporan keuangan secara rinci. Selain itu, perlu dikaji kembali secara matang. Sehingga setiap penyaluran dana hibah tidak merugikan masyarakat Jakarta.

"Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD. Dalam hubungan kerja sama yang harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta," papar Eneng.

Baca Juga:

Hibah Kompensasi Sampah Jakarta ke Bekasi Rp300 Miliar

Tak dapat dipungkiri, sambung Eneng, DKI Jakarta selama ini membutuhkan daerah Kota Bekasi. Sebab keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta di kota tersebut.

"Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021.

Pengadaan ekskavator dan buldoser itu bersumber dari Dana Bantuan Pemprov DKI Jakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 22.973.500.000. Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.184.214.545.

Keempat tersangka itu saat ini sudah ditahan, terdiri dari tiga ASN dan satu orang pihak swasta. Masing-masing dari mereka yaitu eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH berinisial T, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DLH, DA, Kepala DLH, Yayan Yuliana, dan seorang Kontraktor berinisial IP. (Asp)

Baca Juga:

Wali Kota Bekasi Akui Miskomunikasi dengan Pemprov DKI Soal Sampah

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Bagikan