PSI Desak Anies Revisi Pergub Kepengurusan RT dan RW
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaui akun Youtube resminya di Jakarta, Senin (13/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dinilai sudah tak relevan, karena terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan.
“Kami kemarin menerima audiensi dari pengurus RT dan RW. Mereka mengeluhkan Pak Gubernur kurang responsif terhadap produk hukum baru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengubah beberapa hal terkait kelembagaan RT dan RW,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana di Jakarta, Kamis (16/12).
William menjelaskan bahwa Permendagri 18/2018 telah terbit pada April 2018 dan seharusnya diikuti dengan perubahan pergub. Salah satu hal paling signifikan adalah terkait dengan masa bakti pengurus RT dan RW yang pada Permendagri 18/2018 diatur menjadi 5 tahun, sedangkan dalam Pergub 171/2016 masa bakti RT dan RW selama 3 tahun.
Baca Juga:
Survei Voxpol: Kekuatan Prabowo dan Ganjar Jauh Melampaui Anies
“Sudah hampir 4 tahun permendagri ini terbit, tapi Pak Anies tidak punya perhatian terhadap pengurus wilayah sehingga tidak merevisi pergub. Akhirnya hingga hari ini kelembagaan RT dan RW mengikuti produk hukum yang sudah usang,” papar William.
Ia menambahkan bahwa kepengurusan tingkat RT dan RW adalah bagian penting dari berjalannya pemerintahan apalagi dalam masa pandemi COVID-19, sehingga sudah seharusnya kelembagaannya dapat tertata dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
“Selama ini, Pemprov mengandalkan pengurus RT dan RW untuk bergerak di wilayah melayani masyarakat. Namun, saya menyayangkan kepastian hukum mereka malah tidak diperhatikan,” tutup William. (Asp)
Baca Juga:
Anies Minta Para Orangtua Segera Bawa Anaknya ke Sentra Vaksinasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara