PSBB Segera Berakhir, Pemprov DKI Godok Peraturan Pembukaan Tempat Hiburan
Pengunjung beraktivitas di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
MerahPutih.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia belum bisa memastikan kapan tempat hiburan di ibu kota beroperasi kembali setelah masa PSBB selesai pada Kamis (4/6)
Sebab, Cucu melanjutkan, kapan waktu pembukaan tempat hiburan malam itu merupakan kewenangan penuh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI.
Baca Juga
Update Corona DKI Selasa (2/6): 7.459 Positif, 2.405 Orang Sembuh
"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas COVID-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," kata Cucu di Jakarta, Rabu (3/6).
Namun ia memastikan, pihak pengelolah tempat hiburan itu akan diperintahkan untuk membatasi pengunjung bila ingin masuk. "Iya pasti dibatasi pengunjungnya," terang dia.
Lebih lanjut, Cucu menerangkan, pihaknya masih menggodok protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 saat nantinya memutuskan untuk membuka kembali tempat hiburan itu.
Ia menjelaskan, penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
"Lagi disusun bareng-bareng, dinas pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan dinkes untuk prosedur COVID-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," ujar Cucu.
Baca Juga
Anies Diminta Gerindra Tak Perpanjang PSBB, Alasannya Bisa Bikin Warga Stres
Ia mengaku akan melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Sehingga, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus corona, meski nantinya beroperasi kembali.
"Ya, nantinya apapun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah physical distancing, higienis, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancingnya kayak apa di lapangan," tutupnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan