Proses Hukum Terhadap Pelaku Intoleransi di Solo Dinilai Tak Tegas

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
Proses Hukum Terhadap Pelaku Intoleransi di Solo Dinilai Tak Tegas

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi ungkap kasus pelaku intoleran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/8). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, para pelaku kejahatan yang mempersekusi keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo perlu mendapat hukuman tegas. Menurut Petrus, mereka tidak cukup hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 jo. pasal 55 KUHP saja.

"Melainkan harus dijerat dengan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang sanksi pidananya lebih berat yaitu penjara 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup," jelas Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (13/8).

Baca Juga

Polda Jateng Tangkap 7 Pelaku Bubarkan Paksa Acara Midodareni, 5 Jadi Tersangka

Petrus menerangkan, para pelaku disebut dari Laskar Solo, artinya Pelaku adalah Anggota atau Pengurus Ormas, yang diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang.

Perbuatan mereka diancam dengan pidana oleh ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum.

"Ada larangan dan ancaman pidana bagi Anggota atau Pengurus Ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan lainnya. Mereka bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun (Pasal 59 dan 82A UU No.16 Tahun 2017, Tentang Ormas," ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Lima orang pelaku intoleran ditangkap Polda Jawa Tengah, Selasa (11/8). (MP/Ismail)
Lima orang pelaku intoleran ditangkap Polda Jawa Tengah, Selasa (11/8). (MP/Ismail)

Petrus meyakini, jika para pelaku hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 KUHP jo. pasal 55 KUHP, dengan menegasikan ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, ini artinya Polisi tidak konsisten menegakan hukum.

"Karena bagaimanapun Intoleransi merupakan kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun," jelas dia.

Petrus mendesak Polri paham bahwa semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas adalah wujud komitmen nasional dan internasional negara dan rakyat Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

"Konsistensi Polri dalam menegakan hukum dengan menerapkan pasal-pasal pidana di dalam UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas dalam kasus Intoleran, Radikal, Persekusi dan SARA, merupakan keharusan di tengah menguatnya kejahatan Intoleransi dan Radikal, yang mengancam disintegrasi bangsa," tutup Petrus.

Sebelumnya, Polres Kota Surakarta 'diback up' Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dari lima yang diamankan, diduga terlibat kasus anarki oleh sekelompok intoleran, di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon Solo, Jateng.

Baca Juga

Penyerangan Acara Midodareni, Kapolda Jateng: Tidak Ada Kompromi Kelompok Intoleran

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi polisi dalam pekembangan kasus kelompok intoleran telah mengamankan sebanyak lima pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan, di Kampung Metodranan, Semanggi, Solo.

"Kami sudah mengamankan lima orang yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan, yakni dengan inisial BD, MM, MS, ML, dan RN," kata Kapolda. (Knu)

#Polda Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Penangkapan dilakukan pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 seperti dilaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Kapolri mengatakan setelah SPPG ini selesai kemungkinan akan dilaksanakan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Indonesia
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Operasi pemberantasan aksi premanisme itu digelar serentak di 35 jajaran Polres dan Polda Jateng, Sabtu (10/5).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Indonesia
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol Minyakiita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol Minyakita warna hijau setiap harinya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Maret 2025
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Indonesia
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Anggota Komisi III Rudianto Lallo menduga bahwa Polda Jawa Tengah melakukan cara represif dan intimidatif terhadap band Sukatani.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Indonesia
Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi
Antisipasi arus mudik dan balik di Jawa Tengah pada periode mudik Lebaran 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Februari 2025
Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi
Indonesia
Brimob Turun Langsung Bantu Cari hingga Evakuasi Korban Tanah Longsor di Pekalongan
Personel Polri bersama stakeholder terkait serta tokoh masyarakat gotong royong melakukan pembersihan lahan yang terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Brimob Turun Langsung Bantu Cari hingga Evakuasi Korban Tanah Longsor di Pekalongan
Indonesia
Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran
Polda Jateng sebut kasus penembakan siswa SMK tak terkait tawuran.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran
Indonesia
Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati Pasca Penganiyaan Terhadap Bos Rental
Polda Jawa Tengah menggelar operasi besar-besaran di Sukolilo Pati.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 14 Juni 2024
Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati Pasca Penganiyaan Terhadap Bos Rental
Indonesia
Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah mengusut insiden kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh penumpang, Kamis (11/4) pagi tadi.
Frengky Aruan - Kamis, 11 April 2024
Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
Bagikan