Propemperda DKI Jakarta 2020 Dipastikan Usung Spirit Omnibus Law

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Desember 2019
 Propemperda DKI Jakarta 2020 Dipastikan Usung Spirit Omnibus Law

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan seluruh Rancangan Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peratuan Daerah (Propemperda) tahun 2020 telah mengusung konsep Omnibus Law.

Konsep hukum tersebut berawal dari pidato pertama Jokowi setelah dilantik sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Saat itu, Jokowi berharap melalui Omnibus Law akan ada penyederhanaan dari regulasi yang dinilai saat ini berbelit dan panjang.

Baca Juga:

Pemprov DKI Optimistis 27 Propemperda yang Disepakati Selesai 2020

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, Propemperda 2020 saat ini telah mengakomodir konsep Omnibus Law. Penyederhanaan pun telah dilaksanakan dengan merasionalisasi kembali 82 usulan raperda yang masuk untuk diseleksi kembali menjadi hanya 27 raperda prioritas dalam Propemperda tahun 2020.

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan peratuaran daerah
Rapat paripurna pembahasan raperda (MP/Asropih)

“Karena kita perlu lakukan untuk menghindari aturan-aturan yang tumpang tindih. Jadi dengan penyederhanaan ini, kalau ada perda yang bisa terpisah-pisah, kalau kita lihat bisa disatukan, ini yang akan menjadi kunci penting agar meminimalisir potensi tumpang tindih aturan-aturan yang ada ataupun dalam proses penyusunan," kata Pantas, Kamis (26/12).

Pantas pun menjamin seluruh raperda prioritas yang masuk kedalam Propemperda 2020 telah dilengkapi dengan naskah akademik termasuk catatan tambahan dari amanat Undang-Undang (UU) yang dikompilasi Biro Hukum Setda DKI Jakarta sebagai eksekutif.

"Kita sebagai bagian dari pemda harus mendukung lompatan regulasi yang datang dari Pemerintah Pusat. Jadi kalau itu dari amanat undang-undang atau tambahan, cukup dari keterangan-keterangan atau tambahan-tambahan yang dimaksud," paparnya.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

KPPOD merekomendasikan agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda antara kepala daerah bersama DPRD. Termasuk, peningkatan mekanisme rekrutmen untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkompeten dalam perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemda mereview terhadap Perda maupun peraturan kepala daerah (perkada) agar tidak ada perda yang tumpang tindih maupun yang berpotensi menghambat investasi.

Baca Juga:

DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Bahas Program 27 Perda Tahun Depan

Untuk mengakomodir hal tersebut, Kemendagri sejauh ini melakukan analisis kebutuhan perda (AKP) Propemperda untuk meminimalisir banyaknya Perda dan Perkada.

Selanjutnya, hasil analisis tersebut akan dihimpun oleh Kemendagri dengan pemetaan perda dan perkada yang telah ada. Kemudian, setelah pemetaan pihaknya akan mereview dan hasilnya akan disampaikan ke pemda masing-masing wilayah.(Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Setujui Pembahasan 26 Raperda di Tahun 2020

#Pemprov DKI #DPRD DKI Jakarta #Perda Bermasalah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Sejumlah titik masih dalam tahap perencanaan. Belum menunjukkan progres signifikan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Bagikan