DPRD DKI Setujui Pembahasan 26 Raperda di Tahun 2020
Rapat paripurna pembahasan raperda (MP/Asropih)
Merahputih.com - Sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui jajaran DPRD DKI masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Pengambilan keputusan itu digelar langsung dalam rapat paripurna setelah Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi membacakan hasil pembahasan Propemperda mengenai 26 Raperda yang telah disepakati untuk dibahas di tahun 2020.
“Bapemperda bersama eksekutif telah membahas Propemperda ini dengan berbagai pertimbangan, lebih mengutamakan kualitas, dan pastinya mengakomodir berbagai inspirasi masyarakat," kata Dedi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Baca Juga
Dari 26 Raperda yang disepakati, tiga diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (CSR), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya).
Baca Juga:
DPRD DKI Kaget Sekolah Pariwisata Anggarkan Laboratorium Fisika dan Kimia
Berikutnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dan Raperda tentang Ketertiban Umum.
Dedi pun mendorong jajaran eksekutif agar menyiapkan naskah akademik dan data pendukung lainnya sebagai syarat pembahasan. Ia berharap dengan ketepatan waktu tersebut akan mempercepat pembahasan dan mengesahan seluruh Raperda yang telah ditentukan menjadi Propemperda 2020.
"Bapemperda adalah wajah depan DPRD, sehingga kita harus serius untuk menyelesaikannya sampai lahir Perda yang berkualitas sesuai dengan yang kita harapkan bersama," tutup Dedi. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok