DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Bahas Program 27 Perda Tahun Depan
Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyetujui 27 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI yang nantinya dibahas di tahun 2020.
Adapun rinciannya 17 rancangan peraturan daerah dari eksekutif dan 10 rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif.
Baca Juga
Dengan Hujan Kritik, Akhirnya Anggaran KUA-PPAS 2020 DKI Diketok Rp87,96 Triliun
Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil rasionalisasi berdasarkan pertimbangan prioritas yang disepakati Bapemperda bersama Biro Hukum Pemprov DKI.
"Jadi ini baru persetujuan, pengesahannya akan kami sampaikan untuk disetujui dalam rapat paripurna dan resmi jadi Propemperda tahun 2020," ujar Pantas di Jakarta, Rabu Selasa (27/11).
Meski demikian, ia menyampaikan masih ada lima rancangan peraturan daerah yang belum dilengkapi naskah akademik dari 27 Prompemperda yang disetujui.
Seperti, dua rancangan Perda usulan dari eksekutif yaitu Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Kemudian tiga dari legislatif yaitu Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda tentang Lembaga Musyarawah Kelurahan dan Raperda tentang ketertiban umum.
Baca Juga
DPRD DKI Terancam Tak Gajian, Taufik Gerindra: Enggak Gajian, Enggak Apa-Apa
“Kita dorong Setwan mengalokasikan dana untuk penyiapkan naskah akedemik yang bisa dipertanggung jawabkan secara kualitas, kapasitas dan kredibilitas dengan menggandeng perguruan tinggi untuk membuat landasan filosofis dari Raperda yang diajukan,” tandasnya.
Dari data yang dihimpun, 27 usulan Propemperda yang disetujui ini terdiri dari empat Perda wajib yakni Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2020 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Lalu enam Perda Perubahan yakni Raperda tentang perubahan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang perubahan Pajak Parkir, Raperda tentang perubahan Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang perubahan RDTR dan peraturan zonasi, serta Raperda tentang perubahan Lembaga Musyarawah Kelurahan dan Raperda ketertiban umum.
Sisanya sebanyak 17 usulan Perda baru yakni Raperda tentang Pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga
Selanjutnya ada juga Raperda tentang perusahaan umum daerah Dharma Jaya, Raperda tentang perusahaan umum daerah PAM Jaya, Raperda tentang perusahaan umum daerah PAL Jaya, Raperda tentang pencabutan Perda pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok