Program Makan Siang Gratis Masuk Akal Jika Pendapatan Pajak Didongkrak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Mei 2024
Program Makan Siang Gratis Masuk Akal Jika Pendapatan Pajak Didongkrak

Seorang siswi menunjukan menu makan saat simulasi penerapan program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rasio utang pemerintah pada 2023 tercatat turun menjadi 38,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya 39,7 persen pada 2022. Sementara realisasi pembiayaan anggaran pada 2023 mencapai Rp359,5 triliun, turun 39,2 persen dibandingkan 2022.

Ekonom Utama Departemen Riset Ekonomi dan Kerja Sama Regional Bank Pembangunan Asia (ADB) Arief Ramayandi mengatakan, dengan kondisi itu, rasio posisi utang Indonesia diklaim masih dalam kondisi yang relatif aman.

“Rasio utang sebetulnya tidak ada batasan yang baku. Rasio utang itu soal manajemennya,” kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Bank Dunia mengeluarkan standar rasio utang sebesar 60 persen. Kendati begitu, rasio utang Jepang bertahan di atas 200 persen terhadap PDB selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga:

Prabowo Tekankan Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis

Saat ini, Amerika Serikat juga masih mencatatkan rasio utang di atas 100 persen setelah pandemi. Namun, kedua negara mampu menunjukkan pengelolaan utang yang baik.

"Jadi, tergantung ambil utang untuk apa, keluarkan untuk apa, dan apakah pengeluaran yang dilakukan bisa mendapatkan imbal hasil pemasukan untuk membayar utang di masa mendatang," ujarnya.

Arief menilai program makan siang gratis yang diusung pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih masuk akal untuk dilakukan.

Dia mengamini, akan ada beban anggaran yang muncul imbas dari implementasi program tersebut. Namun, kemampuan fiskal negara masih relatif kuat. Rasio penerimaan pajak yang berada pada level 10,2 persen pada 2023 juga masih mungkin untuk didongkrak ke depan.

Baca juga:

Gerindra Berharap Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis

"Potensi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara itu masih besar, sehingga program seperti ini kalau dikelola efektif dan efisien, itu merupakan program yang bisa terbiayai," katanya.

Ia mengatakan, defisit fiskal Indonesia masih di bawah target yang ditetapkan. Sehingga, meyakini perekonomian Indonesia akan tetap baik-baik saja meski ada beban pengeluaran baru.

"Kalau kenaikan pengeluaran masih ada dalam rentang selisih penerimaan dan pengeluaran, kelihatannya (fiskal) akan baik-baik saja," katanya.

#Makan Siang #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan