Prof Romli Atmasasmita Jelaskan Sejarah KPK di Hadapan Pansus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Juli 2017
Prof Romli Atmasasmita Jelaskan Sejarah KPK di Hadapan Pansus

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita saat RDPU dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Selasa (11/7). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini diminta keterangannya mengenai kedudukan KPK dalam proses peradilan pidana dan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Romli, sejak dibentuk pada 2002 silam, KPK adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Hal itu ditunjukkan dengan setiap perkara yang ditangani KPK sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan telah banyak yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK.

Romli menjelaskan bahwa pada awal pembentukannya, KPK hanya memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 6 UU KPK butir A dan butir B.

Romli menuturkan, mengenai fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seperti yang tertuang dalam Pasal 6 butir C UU KPK, awalnya sempat mendapat penolakan dari parlemen.

"Karena anggota DPR keberatan apabila KPK diberikan monopoli penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.

Dengan kondisi demikian, terang Romli, pemerintah saat itu berusaha supaya KPK bisa diterima oleh DPR.

Kemudian, Romli yang pada waktu itu menjadi ketua Tim Inisiator Pembentukan KPK berupaya agar KPK bisa memeriksa dan menyidik kasus korupsi dan tidak tumpang tindih dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Pokoknya dalam bagian seperti ini KPK bisa ambil alih dan itu ada di Pasal 8 (UU KPK)," terangnya.

Lebih lanjut, Romli menerangkan, seiring dibubarkannya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) pada 2004 silam, maka KPK memiliki kewenangan yang semakin besar.

"Koordinasi supervisi ini kemudian dilengkapi dengan fungsi pencegahan. Sehingga KPK menambah gerbong baru yang dulunya penindakan menjadi pencegahan dan penindakan," pungkas Romli. (Pon)

Baca juga berita lain terkait pernyataan Prof Romli dalam artikel: Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

#Hak Angket #Romli Atmasasmita
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Indonesia
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Indonesia
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Hak angket pemilu curang tak memiliki kekuatan lagi.
Dwi Astarini - Selasa, 02 April 2024
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Akun Penipu Curang mengunggah sebuah video, yang diklaim sebagai video kubu Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto yang sedang mengamuk.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Maret 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Indonesia
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Maret 2024
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Indonesia
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Ide hak angket muncul dari PDIP
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2024
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Indonesia
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, hak angket membutuhkan dukungan politik.
Soffi Amira - Kamis, 28 Maret 2024
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Bagikan