Produk Obat Ilegal Senilai Rp 30 Miliar Dimusnahkan BPOM

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 06 Oktober 2016
Produk Obat Ilegal Senilai Rp 30 Miliar Dimusnahkan BPOM

(Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (B-POM RI) melakukan pemusnahan 42 juta tablet produk jadi obat, obat tradisional, dan produk ruah obat ilegal, serta 76 tong bahan baku obat, Kamis (06/10). Secara seremonial, pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, tepatnya di sekitar gudang tempat pertama kali ditemukan produk obat ilegal tersebut.

Kepala B-POM RI Penny K Lukito menjelaskan, obat ilegal serta 76 tong bahan baku obat yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukannya bersama-sama dengan mabes Polri, di Gudang Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang 2 September 2016 lalu. Ia juga mengungkapkan, dari hasil pengembangan, B-POM dengan Mabes Polri menemukan 5 gudang, dengan barang bukti 24 truk besar produk obat jadi ilegal, tradisional, dan produk ruah obat ilegal.

“Ini adalah hasil operasi 2 September 2016 lalu, yaitu mendapatkan 7 item obat jadi ilegal, 6 item ruah obat ilegal, senilai Rp 30 miliar. Hari ini kita musnahkan,” ungkap Penny K Lukito kepada wartawan.

Secara total, pemusnahan sendiri akan dilakukan di Karawang, yaitu di PT Tenang Jaya Sejahtera, perusahaan yang sudah memiliki legalitas mengolah limbah B3. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator oleh PT Tenang Jaya Sejahtera di Karawang. Sementara barang bukti mesin produk obat ilegal dibawa dan disimpan di Kantor Badan POM, di Jl Percetakan Negara 23, Jakarta Pusat,” paparnya.

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan pada B-POM RI Hendri Siswadi menambahkan, temuan obat di Gudang Surya Balaraja didominasi oleh golongan obat-obat (OOT) trihexypenydyl, tramadol, karisoprodol, dan dekstrometorfan, yang sering kali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi.

“Selain itu, kami juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar, atau mencantumkan izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning Badan POM RI,” tandasnya. (Widi)

BACA JUGA:

  1. Komnas PA Pertemukan Orang Tua Korban Vaksin Palsu dengan Pihak RS
  2. Tetap Semangat, Orang Tua Korban Vaksin Palsu Mengadu Ke Komnas PA
  3. Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Tersangka Vaksin Palsu
  4. Tragedi Vaksin Palsu: Ada Apa dengan RS Harapan Bunda?
  5. RS Harapan Bunda, Soeharto: Terlalu Menyepelekan Masalah Vaksin Palsu
#Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #Obat Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
eredaran obat palsu dan produk obat tradisional atau suplemen kesehatan mengandung bahan berbahaya (bahan kimia obat/BKO) yang masih ditemukan di beberapa titik, seperti di Pasar Pramuka dan Grogol.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
Indonesia
BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!
Mengandung bahan kimia obat yang dapat memicu serangan jantung, kerusakan ginjal, hingga kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!
Indonesia
Pemicu Keracunan MBG, Diduga Karena Bahan Pangannya Terkontaminasi
BPOM menemukan adanya perkembangan bakteri akibat proses penyimpanan dan pengelolaan bahan pangan untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Mei 2025
Pemicu Keracunan MBG, Diduga Karena Bahan Pangannya Terkontaminasi
Indonesia
Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi
Surya mendesak BPOM untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi
Indonesia
Hadiri ICI 2025, Ketua BPOM Janjikan 3 Langkah Dukung Pertumbuhan Industri Kosmetik Indonesia
Ketua BPOM berbicara di Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Mei 2025
Hadiri ICI 2025, Ketua BPOM Janjikan 3 Langkah Dukung Pertumbuhan Industri Kosmetik Indonesia
Indonesia
Satpol PP DKI Bakal Terus Tertibkan Peredaran Obat-obatan Ilegal, Minggu Kemarin Berhasil Amankan Ribuan Butir
Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Satpol PP DKI Bakal Terus Tertibkan Peredaran Obat-obatan Ilegal, Minggu Kemarin Berhasil Amankan Ribuan Butir
Indonesia
KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi
KPAI menilai sebagai penipuan ketika produk dengan label halal mengandung unsur babi, terlebih menyasar segmen anak-anak.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi
Indonesia
Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
Indonesia
BPOM Diminta Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pangan Jelang Ramadan
BPOM juga perlu menggalakkan sosialisasi dan edukasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
BPOM Diminta Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pangan Jelang Ramadan
Indonesia
BPOM Cegah Distribusi Sayur Basi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kepala BPOM tidak merinci lokasi distribusi makan tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Januari 2025
BPOM Cegah Distribusi Sayur Basi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan