Produk Halal Mengandung Babi Beredar di Pasaran, DPR Murka Sebut ini Bentuk Penipuan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 23 April 2025
Produk Halal Mengandung Babi Beredar di Pasaran, DPR Murka Sebut ini Bentuk Penipuan

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(foto: Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TEMUAN produk pangan berlogo halal, tapi mengandung babi di pasaran menuai sorotan. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai perusahaan yang mengeluarkan produk jenis pangan mengandung unsur babi telah melakukan tindak pidana penipuan. Terlebih produk makanan yang beredar ke masyarakat itu telah besertifikat halal.

"Kalau yang sudah besertifikat, jelas ini bisa masuk kategori penipuan," kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (23/4).

Dia menegaskan produk pangan yang besertifikat halal, tapi mengandung unsur babi telah merugikan masyarakat, khususnya konsumen. Tindakan itu bahkan telah melanggar aturan yang berlaku di Tanah Air. "Melanggar banyak ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Tak hanya itu, Saleh menyoroti dua dari sembilan temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak memiliki sertifikat. Menurutnya, kedua produk itu semestinya tidak boleh diedarkan. "Ini juga melanggar ketentuan perizinan dan peredaran produk di Indonesia," katanya.

Baca juga:

Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025


Saleh mendorong pemerintah segera menarik kesembilan produk tersebut. Apalagi produk dalam bentuk itu diyakini sangat diminati masyarakat, terutama anak-anak. "Efeknya tidak baik dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada para produsen. Menurutnya, memasukkan unsur babi pada olahan pangan yang besertifikat halal jelas melanggar dan menabrak banyak aturan, termasuk perlindungan konsumen. "Dengan begitu, di masa depan tidak ditemukan lagi kasus-kasus seperti ini," tegas Saleh.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, dari sembilan produk pangan halal tersebut, tujuh di antaranya sudah mendapatkan sertifikasi halal. Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung babi:

1. Produk yang sudah besertifikasi halal:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

2. Produk yang belum bersetifikasi halal:

AAA Marshmallow Rasa Jeruk
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran untuk tujuh produk besertifikat dan berlabel halal tersebut.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.(knu)




Baca juga:

BPOM: Pengedar Mie Mengandung Babi Bisa Dipidana

#Halal #Badan POM #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
13 Juta UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Banten Nomor 1 Dalam Pendaftaran
Secara nasional 13 juta produk yang sudah sertifikasi halal itu memang terbesarnya yaitu 80 persen dari pelaku usaha mikro kecil
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
13 Juta UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Banten Nomor 1 Dalam Pendaftaran
Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Bagikan