ProDEM: Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 05 Februari 2018
ProDEM: Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) (Antara Foto/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perpanjangan kerja sama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Hal ini menimbulkan kegelisahan di banyak kalangan, termasuk di Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), sebuah organisasi yang banyak bergerak di advokasi HAM dan demokratisasi di Indonesia selama puluhan tahun.

"Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI. Akan tetapi itu pun mesti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan model MOU sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal ProDEM, Satyo Purwanto melalui pesan elektronik ke media, Senin (5/2).

Dia menuturkan, persoalan perbantuan militer untuk operasi nonperang di era supremasi sipil telah diatur oleh UU, karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti, keterlibatan militer ke wilayah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi selain perang (OMSP). Akan tetapi keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang TNI sendiri, sebagaimana terlihat dari berbagai MOU yang pernah dibuat.

Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf (b) Angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan operasi nonperang dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui Undang-undang.

"Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/ atau ancaman bersenjata/ perang, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (Pasal 17 dan 18 UU TNI)," tegas pria yang akrab disapa Komeng tersebut.

Pada intinya, imbuh dia, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MOU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara.

"Lucu ketika Polri merasa perlu melibatkan TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan akan tetapi sangat berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri seakan resisten terhadap RUU itu dan keterlibatan mereka dalam Dewan Keamanan Nasional. Ada apa?" kritik Satyo.

Dalam analisa ProDEM, jika RUU Keamanan Nasional diundangkan, maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri baik di nasional maupun lokal dalam menjaga eksistensi sebagai institusi utama dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri.

"Polri jangan melupakan sejarah dan khianati pengorbanan banyak orang di Reformasi 1998. Tindakan MOU antara TNI-Polri justru membahayakan transisi demokrasi saat ini, ketika supremasi sipil mulai disemai di banyak sektor. Waspadalah!" pungkas Satyo Purwanto. (Pon)

#Tito Karnavian #Hadi Tjahjanto #Prodem
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Selama memimpin Jakarta, Pramono mengklaim tak bakal mengisi jabatan direksi BUMD dengan subjektif. Ia memastikan akan memilih secara profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Indonesia
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Hal ini seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir
Indonesia
Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Pemda kini boleh menggelar rapat di hotel dan restoran. DPRD DKI Jakarta tinggal menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Indonesia
Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
Tito menekankan pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda MICE
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
Bagikan