Presiden Nepal Cari Cara Lantik Eks Ketua MA Jadi PM Sementara Tanpa Bubarkan Parlemen
Perdana Menteri Khadga Prasad Oli telah mengajukan pengundurkan diri sejak Senin 8 September 2025. (foto: Instagram @thetrendoindia)
MerahPutih.com - Presiden Nepal Ram Chandra Paudel telah menyetujui penunjukan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sushila Karki sebagai perdana menteri sementara (ad interim) setelah KP Sharma Oli mundur akibat demonstrasi yang menewaskan puluhan orang.
Namun, penunjukan mantan Ketua MA Sushila Karki menjadi PM sementara itu masih terkendala aturan konsitusi terkait parlemen Nepal.
Presiden Paudel kini tengah mencari opsi hukum agar Karki dapat diangkat tanpa perlu membubarkan parlemen, syarat yang biasanya diberlakukan jika calon perdana menteri bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga:
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
“Pembicaraan sudah menunjukkan kemajuan, tetapi keputusan final belum dicapai,” kata sumber di lingkaran Presiden Paudel, dikutip Nepal News , Jumat (12/9).
Senin (8/9) awal pekan ini, PM Nepal KP Sharma Oli resmi mengundurkan diri dari jabatannya sehari setelah demonstrasi besar-besaran berujung bentrokan berdarah yang menewaskan sedikitnya 19 orang.
"Saya telah mengundurkan diri dari jabatan perdana menteri terhitung mulai hari ini," kata Oli, dalam surat pernyataan pengunduran dirinya kepada Presiden Nepal, dikutip Antara, Selasa (9/9).
Baca juga:
PM Sharma Oli Mundur Setelah Demonstrasi yang Tewaskan Warga Nepal
Aksi protes besar-besaran rakyat Nepal itu dipicu larangan pemerintah terhadap media sosial dan tuntutan pemberantasan korupsi.
Dalam surat pengunduran itu, Oli menyatakan keputusan mundur dari jabatan PM diambil untuk menjaga stabilitas negara. “Demi mengambil langkah lebih lanjut menuju solusi politik dan penyelesaian masalah,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Usman Hamid Desak Bentuk TGPF Independen Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus