Presdir PT Pelayaran Bintang Putih Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Presdir PT Pelayaran Bintang Putih Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (Antara/KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Erry bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.

Baca Juga:

Kasus Nurhadi, KPK Periksa Pengacara Terdakwa Korupsi Jiwasraya

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Selain Erry, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka adalah Kepala Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas bernama Syamsir, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan bernama Aladdin, dan Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Kabupaten Tapanuli Selatan bernama Kalam Sembiring.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali Fikri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Baca Juga:

KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

Baca Juga:

Tania Clarisa Irawan Diduga Bawa Kabur Saksi Kasus Mafia Peradilan Nurhadi

#Nurhadi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 8 menit lalu
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 22 menit lalu
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - 2 jam, 50 menit lalu
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 51 menit lalu
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Bagikan