Praktik Zig-zag Dihapus, Biaya Pembuatan SIM Belum Berubah
ujian praktik sebagai persyaratan mendapatkan SIM di Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Sabtu (5/8/2023). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota
MerahPutih.com - Korlantas Polri melakukan perubahan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua.
Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik pada setiap Satpas yang ada di setiap wilayah atau daerah.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan biaya SIM masih tetap. Ini sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank,"beber Yusri yang dikutip di Jakarta, Minggu (6/8).
Lalu, persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Kedepan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Terobosan saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi.
Buku panduan akan ada disetiap Satpas, di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang.
Kedua, ada elektronik buku yang bertujuan untuk mudah didownload dan dibaca dimanapun.
"Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Perubahan pada ujian praktik yang berbentuk sirkuit dalam 5 stage. Saat ini sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
“Zigzag memang tidak ada hari ini, namun kita kaji lagi,” tambahnya.
Setiap Satpas sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan.
"Nah, perubahan layout ujian akan efektif berlaku mulai hari Senin (7/8) esok," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Australia Tetapkan SIM Baru untuk Mobil Performa Tinggi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan