Praktik Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terendus, Meta-Kemkomdigi Bersatu Lawan Kejahatan Digital

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Praktik Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terendus, Meta-Kemkomdigi Bersatu Lawan Kejahatan Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan grup media sosial Facebook yang menampilkan konten hubungan sedarah atau inses kepada perusahaan induknya, Meta.

"Kami telah menghubungi Meta, termasuk platform di bawah naungannya, yaitu Facebook," ujar Angga, Jumat (16/5).

Menanggapi laporan tersebut, Meta telah mengambil tindakan tegas dengan menutup akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten yang menyimpang tersebut. Angga menekankan pentingnya bagi platform media sosial untuk terus aktif memantau dan mencegah kemunculan kembali grup-grup serupa.

Baca juga:

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan

Angga mengecam keras penyebaran konten yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi tuntas para pelaku di balik penyebaran konten tersebut.

"Ini sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi. Menurut saya, ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Saya meminta kepolisian untuk menyelidiki dalang di balik grup ini," tegas Angga.

Sebelumnya, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan penemuan grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan ribuan orang. Keberadaan grup ini menuai kecaman luas dari warganet.

Grup Facebook tersebut dikecam karena banyaknya anggota yang berbagi pengalaman menyimpang terkait keluarga mereka sendiri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran grup penyebar konten inses ini merupakan langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami segera berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran terhadap grup komunitas tersebut. Grup ini termasuk dalam kategori penyebaran paham yang bertentangan dengan norma masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

"Grup itu berisi konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, terutama anak di bawah umur," tandasnya.

Baca juga:

PSI DKI Tampung Saran Warga Soal Pendidikan Seksual Sejak Dini

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman dan terpercaya, serta turut aktif mengawasi konten atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak-anak kita. Laporkan segera konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," pungkas Alexander.

#Menkomdigi #Komdigi #Facebook #Meta #Kelainan Seksual #Pelecehan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Indonesia
Kemkomdigi Beri Roblox Waktu Singkat untuk Berbenah,Sanksi Menunggu Jika Tidak Ada Perbaikan Menyeluruh
Jika Roblox gagal melakukan perbaikan, platform tersebut berpotensi diblokir atau diberlakukan pembatasan usia yang lebih ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Kemkomdigi Beri Roblox Waktu Singkat untuk Berbenah,Sanksi Menunggu Jika Tidak Ada Perbaikan Menyeluruh
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Pengguna Whatsaap yang ingin melakukan telepon mesti memakai kuota internet premium.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Indonesia
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Komdigi diminta tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor game yang terbukti melanggar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai pada anak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Bagikan