Praktik Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terendus, Meta-Kemkomdigi Bersatu Lawan Kejahatan Digital
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Merahputih.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan grup media sosial Facebook yang menampilkan konten hubungan sedarah atau inses kepada perusahaan induknya, Meta.
"Kami telah menghubungi Meta, termasuk platform di bawah naungannya, yaitu Facebook," ujar Angga, Jumat (16/5).
Menanggapi laporan tersebut, Meta telah mengambil tindakan tegas dengan menutup akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten yang menyimpang tersebut. Angga menekankan pentingnya bagi platform media sosial untuk terus aktif memantau dan mencegah kemunculan kembali grup-grup serupa.
Baca juga:
Angga mengecam keras penyebaran konten yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi tuntas para pelaku di balik penyebaran konten tersebut.
"Ini sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi. Menurut saya, ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Saya meminta kepolisian untuk menyelidiki dalang di balik grup ini," tegas Angga.
Sebelumnya, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan penemuan grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan ribuan orang. Keberadaan grup ini menuai kecaman luas dari warganet.
Grup Facebook tersebut dikecam karena banyaknya anggota yang berbagi pengalaman menyimpang terkait keluarga mereka sendiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran grup penyebar konten inses ini merupakan langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
"Kami segera berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran terhadap grup komunitas tersebut. Grup ini termasuk dalam kategori penyebaran paham yang bertentangan dengan norma masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
"Grup itu berisi konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, terutama anak di bawah umur," tandasnya.
Baca juga:
PSI DKI Tampung Saran Warga Soal Pendidikan Seksual Sejak Dini
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman dan terpercaya, serta turut aktif mengawasi konten atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak-anak kita. Laporkan segera konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," pungkas Alexander.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian