Praktik Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terendus, Meta-Kemkomdigi Bersatu Lawan Kejahatan Digital

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Praktik Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terendus, Meta-Kemkomdigi Bersatu Lawan Kejahatan Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan grup media sosial Facebook yang menampilkan konten hubungan sedarah atau inses kepada perusahaan induknya, Meta.

"Kami telah menghubungi Meta, termasuk platform di bawah naungannya, yaitu Facebook," ujar Angga, Jumat (16/5).

Menanggapi laporan tersebut, Meta telah mengambil tindakan tegas dengan menutup akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten yang menyimpang tersebut. Angga menekankan pentingnya bagi platform media sosial untuk terus aktif memantau dan mencegah kemunculan kembali grup-grup serupa.

Baca juga:

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan

Angga mengecam keras penyebaran konten yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi tuntas para pelaku di balik penyebaran konten tersebut.

"Ini sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi. Menurut saya, ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Saya meminta kepolisian untuk menyelidiki dalang di balik grup ini," tegas Angga.

Sebelumnya, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan penemuan grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan ribuan orang. Keberadaan grup ini menuai kecaman luas dari warganet.

Grup Facebook tersebut dikecam karena banyaknya anggota yang berbagi pengalaman menyimpang terkait keluarga mereka sendiri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran grup penyebar konten inses ini merupakan langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami segera berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran terhadap grup komunitas tersebut. Grup ini termasuk dalam kategori penyebaran paham yang bertentangan dengan norma masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

"Grup itu berisi konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, terutama anak di bawah umur," tandasnya.

Baca juga:

PSI DKI Tampung Saran Warga Soal Pendidikan Seksual Sejak Dini

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman dan terpercaya, serta turut aktif mengawasi konten atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak-anak kita. Laporkan segera konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," pungkas Alexander.

#Menkomdigi #Komdigi #Facebook #Meta #Kelainan Seksual #Pelecehan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Lebih dari 76 persen situs judol memakai layanan Cloudflare menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain agar bisa lolos pemblokiran konten Komdigi
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Indonesia
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Banyak platform di Indonesia yang menggunakan Cloudflare. Komdigi pun mengimbau agar platform segera mendaftar PSE.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Indonesia
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Komdigi beralasan Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judol berdasarkan hasil analisis 10.000 sampel situs pada 1-2 November 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Indonesia
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
Setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
Indonesia
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Pemerintah menemukan situs palsu mengatasnamakan Coretax DJP. Komdigi mengimbau masyarakat hanya mengakses domain resmi dan melaporkan situs mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI mendorong Pemprov menggandeng Komdigi untuk merumuskan aturan penyaringan konten kekerasan, tanpa membatasi akses internet bagi pelajar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Bagikan