MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di November 2024.
"Pendaftaran sudah dimulai 22 April 2024," kata juru bicara PPP Imam Priyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
PPP tercatat mendapatkan suara DPRD tingkat provinsi, PPP sekitar enam juta suara atau 80-an kursi.
Sementara di DPRD tingkat kabupaten/kota, PPP juga masih meraih delapan juta suara atau sekitar 800-an kursi.
Baca juga:
"Kami mengundang dan membuka lebar kesempatan membangun daerah bersama PPP," katanya.
PPP akan menggelar rapat koordinasi terkait dengan Pilkada serentak.
"Dalam kegiatan itu, partai akan menyampaikan surat tugas ke sejumlah calon kepala daerah, baik dari kader internal PPP maupun non-kader PPP," katanya.
Baca juga:
PPP Duga Ada Pergeseran Suara di Dapil Banten ke Partai Garuda
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)