PPP Duga Ada Pergeseran Suara di Dapil Banten ke Partai Garuda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 April 2024
PPP Duga Ada Pergeseran Suara di Dapil Banten ke Partai Garuda

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. (Dok. PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, menetapkan Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan perolehan suara sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen. Partai itu pun tidak memenuhi ambang batas parlemen yang sebesar empat persen.

Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dharma Rozali Akbar mengatakan, terdapat dugaan praktik pemindahan suara partai tersebut terhadap Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Banten Satu, Banten Dua, dan Banten Tiga, Provinsi Banten.

Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda.

"Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/4), dengan KPU selaku pihak termohon.

Baca juga:

PPP Masih Gamang Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Ia menyebut, terdapat dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda pada Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.

Atas temuan tersebut, dalam petitumnya, PPP meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan anggota DPR RI sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 pada tiga Dapil Provinsi Banten konversi ambang batas parlemen empat persen.

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yaitu pada Dapil Banten Satu, PPP mendapatkan sebesar 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda perolehan suara yang benar 131 suara.

Selain itu, untuk Banten Dua, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 69.812 suara, sedangkan Partai Garuda 104 suara.

Baca juga:

Mantan Politikus PPP Ikut Jadi Hakim Sidang Sengketa Pileg PPP

Sementara, untuk Banten Tiga, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 101.606 suara, sedangkan Partai Garuda sebesar 103 suara. (*)

#DPP PPP #Pileg #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan