PPP Duga Ada Pergeseran Suara di Dapil Banten ke Partai Garuda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 April 2024
PPP Duga Ada Pergeseran Suara di Dapil Banten ke Partai Garuda

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. (Dok. PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, menetapkan Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan perolehan suara sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen. Partai itu pun tidak memenuhi ambang batas parlemen yang sebesar empat persen.

Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dharma Rozali Akbar mengatakan, terdapat dugaan praktik pemindahan suara partai tersebut terhadap Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Banten Satu, Banten Dua, dan Banten Tiga, Provinsi Banten.

Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda.

"Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/4), dengan KPU selaku pihak termohon.

Baca juga:

PPP Masih Gamang Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Ia menyebut, terdapat dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda pada Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.

Atas temuan tersebut, dalam petitumnya, PPP meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan anggota DPR RI sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 pada tiga Dapil Provinsi Banten konversi ambang batas parlemen empat persen.

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yaitu pada Dapil Banten Satu, PPP mendapatkan sebesar 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda perolehan suara yang benar 131 suara.

Selain itu, untuk Banten Dua, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 69.812 suara, sedangkan Partai Garuda 104 suara.

Baca juga:

Mantan Politikus PPP Ikut Jadi Hakim Sidang Sengketa Pileg PPP

Sementara, untuk Banten Tiga, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 101.606 suara, sedangkan Partai Garuda sebesar 103 suara. (*)

#DPP PPP #Pileg #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan