PPP Duga Ada Pergeseran Suara di Dapil Banten ke Partai Garuda
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. (Dok. PPP)
MerahPutih.com - Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, menetapkan Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan perolehan suara sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen. Partai itu pun tidak memenuhi ambang batas parlemen yang sebesar empat persen.
Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dharma Rozali Akbar mengatakan, terdapat dugaan praktik pemindahan suara partai tersebut terhadap Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Banten Satu, Banten Dua, dan Banten Tiga, Provinsi Banten.
Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda.
"Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/4), dengan KPU selaku pihak termohon.
Baca juga:
PPP Masih Gamang Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Ia menyebut, terdapat dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda pada Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.
Atas temuan tersebut, dalam petitumnya, PPP meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan anggota DPR RI sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 pada tiga Dapil Provinsi Banten konversi ambang batas parlemen empat persen.
PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yaitu pada Dapil Banten Satu, PPP mendapatkan sebesar 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda perolehan suara yang benar 131 suara.
Selain itu, untuk Banten Dua, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 69.812 suara, sedangkan Partai Garuda 104 suara.
Baca juga:
Mantan Politikus PPP Ikut Jadi Hakim Sidang Sengketa Pileg PPP
Sementara, untuk Banten Tiga, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 101.606 suara, sedangkan Partai Garuda sebesar 103 suara. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik