PPP Ingin Nomor Urut Partai Politik Diundi
Nomor urut partai. (KPU)
MerahPutih.com - Ketentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2022.
Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Baca Juga:
Perppu Terbit, Partai Politik Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap penentuan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu melalui mekanisme pengundian.
"Paling tidak hak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, kecenderungan dari PPP lebih berharap nomor urut tersebut diundi. Tetapi kata dia, jika mayoritas partai tidak menginginkan diundi, PPP tidak mempersoalkannya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ketentuan terkait nomor urut papol dalam Perppu Pemilu sudah adil.
Menurutnya, ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.
"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," katanya.
Dalam Pemilu 2019, partai yang bertarung diantaranya;
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
- Partai Gerindra nomor urut 2;
- PDI Perjuangan (PDI-P) nomor urut 3;
- Partai Golkar nomor urut 4;
- Partai Nasdem nomor urut 5;
- Partai Garuda nomor urut 6;
- Partai Berkarya nomor urut 7;
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
- Partai Perindo nomor urut 9;
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 11;
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
- Partai Hanura nomor urut 13;
- Partai Demokrat nomor urut 14;
- Partai Bulan Bintang nomor urut 19. (Knu)
Baca Juga:
9 Partai Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD