PPN Jadi 12 Persen, Ini Sejumlah Barang yang Bakal Makin Mahal

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 22 November 2024
PPN Jadi 12 Persen, Ini Sejumlah Barang yang Bakal Makin Mahal

Ilustrasi. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean.

Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital.

Baca juga:

Kenaikan PPN Dinilai Sebagai Langkah Strategis Tingkatkan Pendapatan Negara

1. Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Beberapa contoh barang yang akan terkena PPN 12 persen adalah:

- Elektronik: Televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen. Kenaikan tarif ini berpotensi menambah biaya pembelian barang-barang elektronik tersebut, yang sudah dikenal sebagai barang dengan harga relatif tinggi.

- Pakaian dan Barang Fashion: Semua jenis pakaian, sepatu, tas, serta aksesoris fashion lainnya juga akan dikenakan PPN 12 persen. Ini termasuk barang-barang fashion yang dijual di berbagai retail atau e-commerce.

- Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, atau truk, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Kenaikan ini tentunya berpengaruh pada harga jual kendaraan yang selama ini sudah dikenal cukup mahal, terlebih bagi mereka yang membeli kendaraan baru.

- Perabot Rumah Tangga: Barang-barang seperti kursi, meja, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya juga akan kena PPN 12 persen. Pengeluaran rumah tangga untuk membeli perabot rumah pun akan lebih tinggi setelah kenaikan tarif ini.

- Makanan Olahan dan Kemasan: Makanan kemasan yang dijual di supermarket, termasuk snack, makanan ringan, hingga produk olahan lainnya, juga terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

Baca juga:

Catat! Ini Dia Kebutuhan Dasar Rakyat yang Tak Dikenakan Tarif PPN

2. Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud

Selain barang berwujud, terdapat juga barang yang tidak berwujud yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain:

- Hak Kekayaan Intelektual: Penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

- Jasa Industri dan Komersial: Penggunaan hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. (Knu)

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Bagikan