Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PPN Jadi 12 Persen, Ini Sejumlah Barang yang Bakal Makin Mahal

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 22 November 2024
PPN Jadi 12 Persen, Ini Sejumlah Barang yang Bakal Makin Mahal

Ilustrasi. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean.

Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital.

Baca juga:

Kenaikan PPN Dinilai Sebagai Langkah Strategis Tingkatkan Pendapatan Negara

1. Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Beberapa contoh barang yang akan terkena PPN 12 persen adalah:

- Elektronik: Televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen. Kenaikan tarif ini berpotensi menambah biaya pembelian barang-barang elektronik tersebut, yang sudah dikenal sebagai barang dengan harga relatif tinggi.

- Pakaian dan Barang Fashion: Semua jenis pakaian, sepatu, tas, serta aksesoris fashion lainnya juga akan dikenakan PPN 12 persen. Ini termasuk barang-barang fashion yang dijual di berbagai retail atau e-commerce.

- Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, atau truk, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Kenaikan ini tentunya berpengaruh pada harga jual kendaraan yang selama ini sudah dikenal cukup mahal, terlebih bagi mereka yang membeli kendaraan baru.

- Perabot Rumah Tangga: Barang-barang seperti kursi, meja, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya juga akan kena PPN 12 persen. Pengeluaran rumah tangga untuk membeli perabot rumah pun akan lebih tinggi setelah kenaikan tarif ini.

- Makanan Olahan dan Kemasan: Makanan kemasan yang dijual di supermarket, termasuk snack, makanan ringan, hingga produk olahan lainnya, juga terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

Baca juga:

Catat! Ini Dia Kebutuhan Dasar Rakyat yang Tak Dikenakan Tarif PPN

2. Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud

Selain barang berwujud, terdapat juga barang yang tidak berwujud yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain:

- Hak Kekayaan Intelektual: Penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

- Jasa Industri dan Komersial: Penggunaan hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. (Knu)

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan