MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean.
Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital.
Baca juga:
Kenaikan PPN Dinilai Sebagai Langkah Strategis Tingkatkan Pendapatan Negara
1. Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Beberapa contoh barang yang akan terkena PPN 12 persen adalah:
- Elektronik: Televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen. Kenaikan tarif ini berpotensi menambah biaya pembelian barang-barang elektronik tersebut, yang sudah dikenal sebagai barang dengan harga relatif tinggi.
- Pakaian dan Barang Fashion: Semua jenis pakaian, sepatu, tas, serta aksesoris fashion lainnya juga akan dikenakan PPN 12 persen. Ini termasuk barang-barang fashion yang dijual di berbagai retail atau e-commerce.
- Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, atau truk, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Kenaikan ini tentunya berpengaruh pada harga jual kendaraan yang selama ini sudah dikenal cukup mahal, terlebih bagi mereka yang membeli kendaraan baru.
- Perabot Rumah Tangga: Barang-barang seperti kursi, meja, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya juga akan kena PPN 12 persen. Pengeluaran rumah tangga untuk membeli perabot rumah pun akan lebih tinggi setelah kenaikan tarif ini.
- Makanan Olahan dan Kemasan: Makanan kemasan yang dijual di supermarket, termasuk snack, makanan ringan, hingga produk olahan lainnya, juga terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.
Baca juga:
Catat! Ini Dia Kebutuhan Dasar Rakyat yang Tak Dikenakan Tarif PPN
2. Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
Selain barang berwujud, terdapat juga barang yang tidak berwujud yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain:
- Hak Kekayaan Intelektual: Penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.
- Jasa Industri dan Komersial: Penggunaan hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. (Knu)

