Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Ilustrasi restoran. (Foto: Unsplash/Zakaria Zayane)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin (25/8) menyampaikan bahwa insentif berupa keringanan pajak diberikan melalui tiga skema.
Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca juga:
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Penerapan kebijakan insentif pajak tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha serta mengapresiasi pelaku usaha yang taat membayar pajak.
Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak kepada pelaku usaha hotel dan restoran.
"Kebijakannya baik, mudah-mudahan bisa mengeratkan ekonomi kita," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono.
Ia menegasan, kegiatan bisnis, kegiatan pemerintahan bisa lebih didorong yang memungkinkan orang untuk menginap ataupun berbelanja di kuliner di Jakarta ini.
Penerapan kebijakan tersebut, lanjut ia, dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran mulai Senin, 25 Agustus 2025.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menilik Budidaya Sayur Hidroponik di Ladang Farm Cilandak Jakarta
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Banjir Rob Menghantui Pesisir Jakarta, Warga Diminta Waspadai Pergerakan Cepat Air Laut
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Uus Naik Jadi Sekda, Pramono Tunjuk Yuli Hartono Plt Wali Kota Jakbar
Pemprov Jakarta Kembali Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem di Bulan Ini