Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Ilustrasi restoran. (Foto: Unsplash/Zakaria Zayane)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin (25/8) menyampaikan bahwa insentif berupa keringanan pajak diberikan melalui tiga skema.

Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.

Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Baca juga:

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.

Penerapan kebijakan insentif pajak tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha serta mengapresiasi pelaku usaha yang taat membayar pajak.

Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

"Kebijakannya baik, mudah-mudahan bisa mengeratkan ekonomi kita," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono.

Ia menegasan, kegiatan bisnis, kegiatan pemerintahan bisa lebih didorong yang memungkinkan orang untuk menginap ataupun berbelanja di kuliner di Jakarta ini.

Penerapan kebijakan tersebut, lanjut ia, dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran mulai Senin, 25 Agustus 2025.

#Pajak #Pajak UMKM #Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Ada Stasiun MRT, Kawasan Harmoni Diproyeksikan Jadi Pusat Transit Oriented Development
Dengan pengembangan MRT dan konsep TOD ini, kawasan tersebut diharapkan kembali berdenyut sebagai pusat aktivitas ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Ada Stasiun MRT, Kawasan Harmoni Diproyeksikan Jadi Pusat Transit Oriented Development
Indonesia
Pramono Ingin Warga Jakarta Dibikin Senang Saat Imlek, Tebar Diskon Belanja
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, langkah ini disiapkan Pemprov DKI secara matang, transparan, dan bakal meriah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Pramono Ingin Warga Jakarta Dibikin Senang Saat Imlek, Tebar Diskon Belanja
Indonesia
Transjabodetabek Bakal Layani Blok M ke Bandara Soekarno Hatta dan Cawang ke Jababeka
Rencana penambahan rute ini, saat ini masih dimatangkan. Sebab, hal ini juga membutuhkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Transjabodetabek Bakal Layani Blok M ke Bandara Soekarno Hatta dan Cawang ke Jababeka
Berita Foto
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Indonesia
Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 22 Januari 2026, BPBD DKI Jakarta Tekan Dampak Banjir
BPBD DKI Jakarta menggelar Operasi Modifikasi Cuaca hingga 22 Januari 2025 untuk menekan dampak cuaca ekstrem dan potensi banjir di Jakarta dan sekitarnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 22 Januari 2026, BPBD DKI Jakarta Tekan Dampak Banjir
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta masih Terendam Banjir, Minggu (18/1)
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi banjir lanjutan.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta masih Terendam Banjir, Minggu (18/1)
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Petugas Dinas Bina Marga melakukan pemotongan besi tiang pancang monorel yang mangkrak menggunakan las di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta, Jum'at (16/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Berita Foto
Aksi Band Sukatani Meriahkan Peringatan 19 Tahun Kamisan di Depan Istana Merdeka Jakarta
Personel Band Sukatani tampil saat aksi Kamisan ke-893 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Januari 2026
Aksi Band Sukatani Meriahkan Peringatan 19 Tahun Kamisan di Depan Istana Merdeka Jakarta
Bagikan