[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) kabur dari lokasi prostitusi liar Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat lantaran dikejar petugas Satpol PP, Selasa (11/3/2025) ma
MerahPutih.com - Pekerja Seks Komersial (PSK) dikabarkan akan dikenakan pajak penghasilan. Informasi ini diunggah akun Facebook “Tenggara Selatan”.
Akun itu juga menyinggung sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani di balik isu kebijakan itu. Lalu, akun tersebut juga mempertanyakan dasar penghitungan pajak bagi PSK.
Namun, tak disebutkan berapa besaran pajak yang akan dikenakan untuk PSK.
Narasi
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!
Mulyani Mulyani benar-benar dah
ngitung pajaknya gimana coba?
Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?
Psk yg dah bayar pajak sekalian stempel pusernya ye
PEJABAT SINTING, rakyat di buat nangis dan ketawa”
Fakta
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli,.
“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji, melainkan juga mencakup keuntungan usaha honorarium, hadiah dan sumber pendapatan lainnya.
Di Indonesia, jenis PPh diklasifikasikan berdasarkan asal penghasilannya.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “penghasilan pekerja seks komersial bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan dan hoaks. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Resmi Tetapkan Pulau Galang Riau untuk Dijadikan ‘Rumah Sementara’ Rakyat Gaza Palestina yang Jadi Korban Perang
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Minta Prabowo Setop Penerimaan CPNS 2026, Anggarannya Dialihkan untuk Lunasi Bayar Utang Kereta Cepat
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi