Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: Instagram/@smindrawati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026, meskipun kebutuhan belanja negara tahun depan sangat tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, hingga Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara daring, Selasa (2/9).

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," kata Sri Mulyani.

Baca juga:

Apa Itu PPN? Pemahaman, Tarif, dan Barang yang Terkena Kenaikan Pajak di 2025

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun. Sementara target pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak senilai Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding proyeksi tahun ini.

Sri Mulyani menegaskan strategi peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak. Mereka yang mampu tetap diharapkan taat membayar pajak, sedangkan kelompok yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan..

"Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," jelasnya.

Baca juga:

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Selain UMKM, insentif juga diberikan di sektor pendidikan dan kesehatan yang tidak dikenakan pajak. Sementara masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun juga dibebaskan dari PPh.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," ucap Sri Mulyani.

Dari sisi pelayanan, pemerintah juga akan meningkatkan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk memudahkan wajib pajak, serta memperkuat sinergi data dan pengawasan digital.

"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten," pungkasnya. (Pon)

#Pajak #Sri Mulyani #Menteri Keuangan #RAPBN 2026
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Indonesia
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Suaminya masih sering tertawa terkadang melamun dan masih menyimpan kekecewaan serta kesedihan
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Indonesia
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp 1.791,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 29 Persen
Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.791,5 triliun, tumbuh 29 persen. Belanja K/L tumbuh 33 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp 1.791,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 29 Persen
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Momentum pergantian Menkeu harus dimanfaatkan untuk memperkuat kredibilitas fiskal sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dan keyakinan investor.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Bagikan