PPKM Jelang Lebaran, Simak Perubahan Aturannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 April 2022
PPKM Jelang Lebaran, Simak Perubahan Aturannya

Ilustrasi - Papan pengumuman penutupan Taman Lapangan Banteng antisipasi penyebaran virus corona, Kamis, (19/3/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pembatasan kegiatan di masyarakat tetap dilakukan menjelang perayaan Hari Raya Lebaran.

Pemerintah pun kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, tidak banyak aturan yang berubah dibanding aturan sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada jam buka pusat perbelanjaan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jabodetabek, Bali dan Jogja Naik Kembali PPKM Level 3

"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional (semula pukul 21.00) kini hingga pukul 22.00 waktu setempat," jelas Safrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/4).

Sementara itu, kawasan Jabodetabek masih ditetapkan berstatus PPKM Level 2.

Untuk sekolah anak, siswa dapat melakukan pembelajaran di sekolah secara terbatas dan atau jarak jauh. Orang tua atau wali murid bisa memilih untuk mengizinkan anaknya mengikuti yang mana.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Lalu, rumah makan, restoran, atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, diizinkan buka sampai pukul 22.00.

Kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan tiap pengunjung maksimal 60 menit.

Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan di mal juga dibatasi kapasitasnya hingga 75 persen dan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia 6 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi.

Anak usia bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun.

PeduliLindungi tetap berlaku terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu, di bioskop tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga:

Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Mulai dari WFO sampai Seminar

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen dari kapasitas.

Ibadah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM di daerah level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan.

Pada daerah PPKM level 3, penerapan WFO di sektor non-esensial maksimal 50 persen.

Sementara di level 2 maksimal 75 persen dan level 1 maksimal 100 persen.

Seluruhnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

"Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan COVID-19 di Indonesia," ujar Dirjen Safrizal ZA.

Sedangkan, pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

Untuk daerah di Level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 WIB dan untuk daerah di Level 3, kegiatan pada mal dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 WIB.

Safrizal menyebutkan, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.

Sedangkan, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 membuat jumlah daerah yang berada di Level 2 menurun, dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.

Termasuk juga jumlah daerah di Level 3 menurun, dari sembilan daerah menjadi dua daerah.

Syafrizal menyampaikan, apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih pada masa menjelang mudik Lebaran.

Pasalnya, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah perlu melakukan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara hati-hati demi keselamatan bersama.

Pemerintah, kata dia, mengapresiasi seluruh masyarakat yang sudah mendukung upaya pemerintah, khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan tertib.

"Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

PPKM 12 Sampai 25 April: Tidak Ada Zona Merah di Luar Jawa Bali

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Bagikan