Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Mulai dari WFO sampai Seminar


Ilustrasi pekerja perkantoran saat pandemi COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah untuk kesekian kalinya kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang.
Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif dari 12-25 April 2022.
Baca Juga
PPKM 12 Sampai 25 April: Tidak Ada Zona Merah di Luar Jawa Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, PPKM diperpanjang ketika hasil evaluasi level asesmen menunjukkan, transisi komunitas (TK) kasus konfirmasi terus menurun.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, tidak ada provinsi yang berada di Level 4. Tingkat Kematian juga terus terkendali.
Lalu, sebanyak 16 Provinsi masih memiliki Kapasitas Respon terbatas akibat testing atau tracing yang terbatas, tujuh Provinsi lain di kategori sedang, dan 4 Provinsi lain berkategori memadai.
"Dengan kondisi tersebut maka hasil evaluasi adalah untuk level asesmen 3, terdapat 7 provinsi, level asesmen 2 ada 17 provinsi, dan level asesmen 1 ada 3 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kepulauan Riau (Kepri)," jelas dia kepada wartawan, Selasa (12/4).
Sementara jika dilihat perkembangan level asesmen pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, rinciannya adalah level asesmen 1 meningkat menjadi 88 kabupaten/kota, dan level asesmen 2 meningkat menjadi 287 kabupaten/kota.
Lalu, level asesmen 3 menurun menjadi 11 kabupaten/kota. Di pekan sebelumnya, level asesmen 3 meliputi 69 kabupaten kota. Sedangkan level asesmen 4 sebanyak 0 kabupaten/kota.
"Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mengalami perbaikan yang signifikan dimana level 3 turun (membaik) dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota, dan Level 1 naik (membaik) dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota,” papar Airlangga.
Adapun rincian dan komposisi level PPKM untuk 386 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yaitu:
1. Level 1 meningkat dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota.
2. Level 2 meningkat dari 250 menjadi 259 kabupaten/kota.
3. Level 3 menurun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota
Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan selama PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali dua pekan ke depan.
Baca Juga
Dua Bulan Terapkan PPKM Level 3, Pekan Ini Bandung Turun Level
1. Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari kerja.
Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO. Selama masa PPKM, perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan. Atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM Level 1 sudah diperkenankan 100 persen.
Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, disarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
3. Kegiatan di Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen dengan jam operasi yang diperpanjang hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya, maksimal kapasitas pusat perbelanjaan sebesar 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
4. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.
Maka mereka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau dua orang per meja.
Adapun pada daerah PPKM Level 2, untuk aktivitas di rumah makan dan kafe disediakan kapasitas sebesar 75 persen dengan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas dan maksimal beroperasi pukul 22.00 waktu setempat.
5. Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sementara operasional Bioskop pada daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.
6. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.
7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.
8. Tempat Gym atau Fitnes
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 3, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tererta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.
9. Resepsi
Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 3 dan level 2 dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan pada daerah PPKM Level 1 sudah bisa memberlakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
10. Seminar
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring masih belum diizinkan dilaksanakan di daerah PPKM Level 3.
Namun, kegiatan seminar luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen bagi daerah PPKM Level 2, dan pada PPKM Level 1 sudah diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Selain itu, kegiatan seminar boleh dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (Knu)
Baca Juga
PPKM Diperpanjang, Jam Buka Mal di Jabodetabek Sampai Pukul 22.00
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
