MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah menjaring 1.602 kendaran dalam pelanggaran mobilitas antar-provinsi.
Tindakan penerapan aturan tersebut meliputi pemeriksaan kendaraan, putar balik kendaraan, dan pemeriksaan orang terkait surat hasil PCR dan bukti vaksinasi.
"Selama dua hari PPKM Darurat, Sabtu (3/7) dan Minggu (4/7), ditemukan pelanggaran mobilitas antar-provinsi sebanyak 1.602 kendaran di Jawa Tengah," Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy, Senin (5/7).
Baca Juga:
Kafe dan Bar Langgar PPKM Darurat Ditindak, Sejumlah Orang Diamankan
Dikatakannya, selama PPKM Darurat juga didapati penegakan prokes 318 kali, pembubaran kerumunan 140, razia masker 450 dan rapid test antigen sebanyak 148. Kemudian untuk kendaraan yang diperiksa, motor sebanyak 380, mobil penumpang 317, bus 40 dan mobil barang 44.
"Melihat data fakta tersebut bisa disebut masyarakat masih abai dalam menerapkan PPKM Darurat," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan tindakan putar balik sepeda motor 15, dan mobil penumpang delapan kendaraan. Sementara itu, untuk bus dan mobil barang nihil pelanggaran.
"Kami dalam kegiatan pembatasan mobilitas di kabupaten/kota, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 12.058," kata dia.
Baca Juga:
Wamenag Sebut PPKM Darurat Bentuk Ajaran Agama Menjaga Keselamatan Jiwa
Ia menambahkan untuk pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 1.360 orang, pembubaran kerumunan 985 orang, razia masker 4.855 orang.
Selain itu, kendaraan yang diputar balik, meliputi sepeda motor sebanyak 194, mobil penumpang 136, bus 16 dan mobil barang delapan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat

