PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M


Konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA) di Polres Metro Jakpus, Senin (20/11). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay mencapai Rp 40 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang di rekening perempuan berusia 19 tahun itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2023.
Baca Juga
Penipuan Tiket Coldplay oleh Mahasiswi, Uang Hasil Kejahatan Disimpan di Belanda
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp 40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp 30 miliar," tutur Ivan di Jakarta, Selasa (21/11).
Meskin demikian, Ivan menyebut pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih rinci perihal transaksi dari beberapa rekening tersangka.
Dia memastikan beberapa rekening yang dimiliki tersangka sudah dilakukan pemblokiran.
"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” jelas dia.
Baca Juga
Penipuan 2 Ribu Lebih Tiket Coldplay oleh Mahasiswi, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat menyampaikan Ghisca sudah menjadi reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022 silam.
"Jadi tersangka profilnya sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional," ujar Susatyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11).
Menurut Susatyo, sebelum ditangkap terkait penipuan konser Coldplay, Ghisca mengklaim selalu berhasil memperoleh tiket konser artis internasional yang dihelat di Indonesia.
Namun, lanjut Susatyo, untuk tiket konser Coldplay yang digelar pada 15 November ini Ghisca ternyata tidak bisa mendapatkan tiket sesuai yang dijanjikannya kepada orang lain.
"Biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan, tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan terhadap konser Coldplay," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. (Knu)
Baca Juga
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank

Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
