MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana donasi oleh lembaga pengelola dana masyarakat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu terjadi sejak adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada lembaganya.
Baca Juga:
Komisi III DPR Minta ACT Buka-bukaan soal Audit Dana Sumbangan Publik
"Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," ujar Ivan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/7).
Menurut Ivan, bukan tidak mungkin dana yang sudah dikirimkan kepada pihak pengelola tidak sampai pada target sasaran dan berujung disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Ivan juga menyebut ada modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas.
"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," pesannya.
Dia pun menyarankan, kepada pada masyarakat ataupun donatur untuk bisa lebih memperhatikan kepada lembaga apa dana mereka didonasikan, baik online maupun secara langsung.
Baca Juga:
Masyarakat juga diminta untuk lebih mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi.
"Apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya," tegas Ivan.
Agar tidak disalahgunakan, Ivan meminta donatur untuk melakukan kroscek pada salah satu program yang tengah digalang dananya.
Salah satunya dengan melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid. Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut.
"Termasuk dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat