Kemensos Segera Panggil Pemimpin ACT

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Juli 2022
Kemensos Segera Panggil Pemimpin ACT

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang di lembaga penghimpun sumbangan ACT.

ACT saat ini jadi perbincangan publik setelah Majalah Tempo menurunkan laporanya terkiat penggunaan dana sumbangan untuk operasional para petingginya dan konflik di lembaga pengumpul sumbangan tersebut.

Baca Juga:

Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat

Kementerian Sosial akan memanggil pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk meminta keterangan berkenaan dengan tuduhan penyelewengan dana umat yang dilayangkan kepada organisasi kemanusiaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Selasa, menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Sosial berwenang memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang serta melakukan pemeriksaan apabila ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menurut dia, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.

Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.

Penyelenggara pengumpulan uang dan barang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. (Knu)

Baca Juga:

ACT Klaim Lakukan Pemotongan Besaran Gaji sampai 70 Persen

#Kemensos #Donasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MBG Bakal Menyasar 400 Ribu Lansia dan 38 Ribu Disabilitas
Layanan makan bergizi bagi lansia sebenarnya telah berjalan melalui program Kementerian Sosial, namun akan diselaraskan dengan skema MBG
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
MBG Bakal Menyasar 400 Ribu Lansia dan 38 Ribu Disabilitas
Indonesia
Denny JA Donasikan Seluruh Dana BRICS Literature Award 2025 untuk Pengembangan Sastra Dunia
Sastrawan Indonesia, Denny JA, mendonasikan seluruh dana BRICS Literature Award 2025 untuk mengembangkan sastra dunia.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Denny JA Donasikan Seluruh Dana BRICS Literature Award 2025 untuk Pengembangan Sastra Dunia
Indonesia
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
Kementerian Sosial mengkonfirmasi BPNT pada 2026 diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan kepada setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan per tahap setiap triwulan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
Indonesia
Ancol Donasikan 10 Persen Tiket Terjual Bagi Pemulihan Sumatera
Dana donasi yang terkumpul akan disalurkan melalui lembaga kemanusiaan terpercaya, dengan fokus pada bantuan kemanusiaan dan pemulihan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Ancol Donasikan 10 Persen Tiket Terjual Bagi Pemulihan Sumatera
Indonesia
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Chico Hakim menambahkan bahwa proses pengumpulan donasi sudah dimulai dan dapat diakses oleh publik setiap saat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Indonesia
Guru dan Santri Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatra, Sumbang Rp 60 Juta
Penerimaan donasi perdana dilakukan di acara Workshop Ekonomi Kreatif LPPEKIN BKPRMI Kota Tasikmalaya, yang berlokasi di Gedung Dakwah Kota Tasikmalaya, Minggu (14/12).
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Guru dan Santri Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatra, Sumbang Rp 60 Juta
Indonesia
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Penggalangan dana akan berlangsung pada 13 Desember dalam acara Badan Kehormatan Award di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Indonesia
Mensos Janjikan Bantuan Khusus Bagi Disabilitas Terdampak Bencana Banjir di Sumatera
Kemensos juga akan menyalurkan santunan untuk ahli waris korban meninggal Rp 15 juta dan bantuan Rp 5 juta bagi korban luka berat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Mensos Janjikan Bantuan Khusus Bagi Disabilitas Terdampak Bencana Banjir di Sumatera
Indonesia
Posyandu Bakal Jadi Tempat Aduan Bantuan Sosial
Posyandu selama ini dipersepsikan hanya sebagai tempat penimbangan balita, padahal secara fungsi merupakan pusat layanan terpadu bagi warga di tingkat desa
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Posyandu Bakal Jadi Tempat Aduan Bantuan Sosial
Berita
Gaungkan Hidup Sehat, Coway Indonesia Donasikan Purifier ke Yayasan dan Masjid di Jakarta
Coway Indonesia mendonasikan air purifier dan water purifier ke sejumlah yayasan serta masjid di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Gaungkan Hidup Sehat, Coway Indonesia Donasikan Purifier ke Yayasan dan Masjid di Jakarta
Bagikan