PPATK-Bappebti Bakal Awasi Transaksi Aset Kripto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 31 Januari 2022
PPATK-Bappebti Bakal Awasi Transaksi Aset Kripto

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi secara ketat transaksi aset kripto atau transaksi yang menggunakan mata uang kripto.

Pasalnya, transaksi aset kripto rawan terjadi tindak pindana pencucian uang. Pengawasan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan melakukan joint audit.

"Pelaksanaan joint audit tersebut untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappebti,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Baca Juga:

PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

PPATK sudah melakukan riset independen dan riset internasional bekerja sama dengan 12 negara di Asia, seperti Australia dan New Zealand terkait transaksi kripto.

Menurut Ivan, terdapat dua masalah dalam transaksi kripto, yakni transaksi terjadi dengan menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana.

“Lalu kemudian risiko yang paling berat adalah tidak adanya underlying dari penentuan harga sehingga ketika satu kolaps, semuanya kolaps di dalam situ,” ujarnya.

Baca Juga:

BNN Segera Temui PPATK Bahas Rekening Gendut Sindikat Narkoba

Ivan mengatakan, metode pembayaran baru di dunia virtual menjadi perhatian serius semua negara termasuk Indonesia. Apalagi, metode pembayaran tersebut sangat cepat mengikuti perkembangan teknologi sehingga saat ini money laundry (pencucian uang) dengan teknologi 4.0 sudah bergeser ke teknologi 5.0.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan pengawasan transaksi keuangan di ruang virtual. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan transaksi keuangan tersebut berasal dan digunakan untuk melakukan tindak pidana mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika.

“Penggunaan teknologi seperti virtual currency, blockchain/distribututed ledger technology (DLT), non-fungible token atau dikenal NFT, peer to peer leding telah memberikan tantangan baru bagi kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan. (Pon)

Baca Juga:

PPATK: Temuan Rp 120 Triliun Harus Diikuti Pemiskinan Para Bandar Narkoba

#PPATK #Kripto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa
PPATK menegaskan bukan mereka aparat yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening donasi aktivis Pati, Supriyono.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa
Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
PPATK dengan KY sudah mengakar, lewat pemberian informasi transaksi keuangan. Total 45 laporan dengan hampir Rp 250 miliar nilai analisis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Berita
SHOW Token Resmi Masuk Indonesia, Bidik Pendanaan Industri Film dan Hiburan Berbasis Blockchain
SHOW Token resmi hadir di Indonesia dengan ekosistem blockchain dan AI. Siapkan investasi USD 100 juta dan targetkan pendanaan puluhan film Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
SHOW Token Resmi Masuk Indonesia, Bidik Pendanaan Industri Film dan Hiburan Berbasis Blockchain
Indonesia
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
PPATK ungkap Cengkareng, Jakarta Barat, jadi wilayah dengan pemain judi online terbanyak di Jabodetabek. Perputaran uang mencapai Rp600,6 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Lainnya
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Pengguna dengan kemenangan beruntun dapat melanjutkan ke babak berikutnya tanpa mengurangi kredit game
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Lifestyle
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Integrasi teknologi blockchain kini membuka sekat pembatas investasi lintas negara melalui kehadiran 48 aset baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Lifestyle
Investor Crypto Indonesia Tembus 21 Juta, Mahasiswa Unpad Diajak Melek Aset Digital
Kehadiran para petinggi OJK, akademisi Unpad, serta jajaran manajemen PINTU menegaskan kolaborasi strategis dalam memperkecil celah antara inklusi dan literasi keuangan di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 April 2026
Investor Crypto Indonesia Tembus 21 Juta, Mahasiswa Unpad Diajak Melek Aset Digital
Bagikan