Potensi Konflik saat Gugatan Perselisihan Suara Pilkada 2024 di MK Mesti Diredam

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 12 Desember 2024
Potensi Konflik saat Gugatan Perselisihan Suara Pilkada 2024 di MK Mesti Diredam

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POTENSI terjadinya konflik setelah Pilkada 2024 bisa terjadi saat proses gugatan sengketa hasil suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS ) Acep Sudrajat memprediksi adanya upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi berpotensi menimbulkan adanya perbedaan dan pertengkaran di masyarakat.

“Saat ini beberapa hasil-hasil pilkada digugat di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu atau DKPP dan ini masih bisa menimbulkan potensi perbedaan, perpecahan, dan pertengkaran di masyarakat,” kata Acep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Acep, perlu adanya edukasi dan literasi kepada masyarakat dan kelompok-kelompok yang berkepentingan di pilkada serentak. Edukasi ini penting diberikan sebagai bagian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan untuk menerima hasil Pilkada 2024.

“Khususnya edukasi terkait dengan pendidikan politik, edukasi terkait dengan pendidikan hukum dan penggunaan media sosial yang baik dan benar, berisikan konten-konten menjaga perdamaian serta mencegah provokasi kepada masyarakat,” tutur Acep.

Baca juga:

Gugat ke MK, Eks Gubernur Sumut Minta Bobby Didiskualifikasi dan Pilkada Ulang


Acep berharap demonstrasi yang terjadi terkait dengan Pilkada 2024 dilakukan dengan bijaksana. “Kami mendorong penyampaian pendapat itu dilakukan dengan damai, dengan bijaksana, tidak perlu dengan menggunakan kekerasan ataupun tindakan anarkistis yang merusak fasilitas umum,” tutup Acep.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per Kamis 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.

Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya Provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari Provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.

Kemudian, gugatan juga berasal Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Utara.

Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.(knu)

Baca juga:

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

#Pilkada 2024 #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Bagikan