Potensi Konflik saat Gugatan Perselisihan Suara Pilkada 2024 di MK Mesti Diredam


Gedung MK. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - POTENSI terjadinya konflik setelah Pilkada 2024 bisa terjadi saat proses gugatan sengketa hasil suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS ) Acep Sudrajat memprediksi adanya upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi berpotensi menimbulkan adanya perbedaan dan pertengkaran di masyarakat.
“Saat ini beberapa hasil-hasil pilkada digugat di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu atau DKPP dan ini masih bisa menimbulkan potensi perbedaan, perpecahan, dan pertengkaran di masyarakat,” kata Acep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Acep, perlu adanya edukasi dan literasi kepada masyarakat dan kelompok-kelompok yang berkepentingan di pilkada serentak. Edukasi ini penting diberikan sebagai bagian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan untuk menerima hasil Pilkada 2024.
“Khususnya edukasi terkait dengan pendidikan politik, edukasi terkait dengan pendidikan hukum dan penggunaan media sosial yang baik dan benar, berisikan konten-konten menjaga perdamaian serta mencegah provokasi kepada masyarakat,” tutur Acep.
Baca juga:
Gugat ke MK, Eks Gubernur Sumut Minta Bobby Didiskualifikasi dan Pilkada Ulang
Acep berharap demonstrasi yang terjadi terkait dengan Pilkada 2024 dilakukan dengan bijaksana. “Kami mendorong penyampaian pendapat itu dilakukan dengan damai, dengan bijaksana, tidak perlu dengan menggunakan kekerasan ataupun tindakan anarkistis yang merusak fasilitas umum,” tutup Acep.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per Kamis 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.
Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya Provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari Provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.
Kemudian, gugatan juga berasal Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Utara.
Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
