Polwan sebagai Pelaku Pembakaran Suami Diduga Alami Depresi Setelah Melahirkan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Juni 2024
Polwan sebagai Pelaku Pembakaran Suami Diduga Alami Depresi Setelah Melahirkan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Dok. Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang Polwan Polres Mojokerto berinisial Briptu FN sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka karena diduga membakar suaminya, Briptu RWD hingga tewas di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).

Post Partum Depression memicu sejumlah gejala seperti merasakan rasa sedih, bersalah, dan bentuk umum depresi lainnya dalam jangka waktu yang lama setelah melahirkan.

Baca juga:

Viral Gaya Hidup Mewah Polwan Kasatlantas Polres Malang yang Jadi Sorotan

Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri bukan hanya terkait kemarahannya akibat persoalan rumah tangga itu.

“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.

Poengky prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.

Baca juga:

Hubungan Asmara Tidak Disetujui, Polwan Aniaya dan Sekap Pacar Adiknya di Riau

Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. (Knu)

#Polwan #Kompolnas #Polwan Bakar Suami
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini
Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini
Indonesia
Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis
Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum, apakah peristiwa tersebut termasuk tindak pidana atau bukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis
Indonesia
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru ke Publik pada Hari Ini
Polda Metro Jaya akan mengumumkan secara resmi penyebab kematian pria berusia 39 tahun itu pada hari ini, Selasa (29/7).
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru ke Publik pada Hari Ini
Indonesia
Misteri Kematian Diplomat Arya Terjawab, Kompolnas: Tinggal Diumumkan Polda
"Tadi semakin terang. Nah, habis itu penyebab kematiannya juga udah jelas. Tinggal diumumkan aja sama Polda Metro."
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Misteri Kematian Diplomat Arya Terjawab, Kompolnas: Tinggal Diumumkan Polda
Indonesia
Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan
Anam juga menyebutkan kemungkinan kehadiran ahli dalam rapat tersebut, yang akan memberikan penjelasan langsung kepada Kompolnas dan Komnas HAM.
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan
Indonesia
Sempat Terdeteksi, Handphone Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Belum Ditemukan, Kompolnas: Penting untuk Ungkap Peristiwa
“Penting untuk peristiwanya, tapi apakah ini menentukan penyebab kematian, saya kira penyebab kematiannya tidak di situ," ujar Anam soal handphone Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Sempat Terdeteksi, Handphone Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Belum Ditemukan, Kompolnas: Penting untuk Ungkap Peristiwa
Indonesia
Kompolnas Bongkar Kesesuaian Isi Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi saat Detik-detik Kematian Diplomat Kemlu
Polisi telah meminta penjaga kos untuk memperagakan cara membuka pintu kamar korban.
Dwi Astarini - Rabu, 23 Juli 2025
Kompolnas Bongkar Kesesuaian Isi Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi saat Detik-detik Kematian Diplomat Kemlu
Bagikan