Polwan sebagai Pelaku Pembakaran Suami Diduga Alami Depresi Setelah Melahirkan


Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang Polwan Polres Mojokerto berinisial Briptu FN sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka karena diduga membakar suaminya, Briptu RWD hingga tewas di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.
“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).
Post Partum Depression memicu sejumlah gejala seperti merasakan rasa sedih, bersalah, dan bentuk umum depresi lainnya dalam jangka waktu yang lama setelah melahirkan.
Baca juga:
Viral Gaya Hidup Mewah Polwan Kasatlantas Polres Malang yang Jadi Sorotan
Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri bukan hanya terkait kemarahannya akibat persoalan rumah tangga itu.
“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.
Poengky prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia.
“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.
Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.
“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.
Baca juga:
Hubungan Asmara Tidak Disetujui, Polwan Aniaya dan Sekap Pacar Adiknya di Riau
Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini

Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru ke Publik pada Hari Ini

Misteri Kematian Diplomat Arya Terjawab, Kompolnas: Tinggal Diumumkan Polda

Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan

Sempat Terdeteksi, Handphone Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Belum Ditemukan, Kompolnas: Penting untuk Ungkap Peristiwa

Kompolnas Bongkar Kesesuaian Isi Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi saat Detik-detik Kematian Diplomat Kemlu
