Polri: Terduga Teroris Diduga Kumpulkan Dana dari Kotak Amal Panti Asuhan


Ilustrasi, terduga teroris (Foto dok ANTARA)
MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus 53 terduga teroris dari 11 provinsi berbeda di Indonesia.
Sebanyak 50 orang berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah (Jl) sementara tiga lainnya masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca Juga
Polisi Akui Puluhan Terduga Teroris Ingin Manfaatkan Momen HUT RI untuk Tebar Teror
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, terduga teroris kerap menggunakan kotak amal berkedok infaq untuk mencari dana. Untuk kemudian digunakan dalam membiayai aksi terorisme. Infaq ini dipasang di warung, dan tempat-tempat orang mudah berkumpul.
"Kemudian tanda-tanda dari infaq (untuk kegiatan terorisme) ini biasanya mereka tidak menggunakan nama panti asuhan yang jelas," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/8).
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bagian Operasi Densus 88, Kombes Aswin Siregar terkait dengan lokasi penyebaran kotak amal, termasuk ke tempat ibadah.
"(Jumlahnya) bisa sampai ribuan kotak," jelas Aswin.

Tempatnya tersebar dimana saja, yang memungkinkan masyarakat untuk berkumpul seperti warung, supermarket, tempat ibadah hingga warung makan.
"Tidak ada spesifikasi di mana, jadi sistemnya dia sebar saja," jelas dia.
Sekedar informasi, pelaku diindikasi melakukan tindakan pengeboman yang hendak direncanakan terduga teroris pada 17 Agustus lalu.
Mereka kerap memanfaatkan hari besar dalam beraksi. Yang mereka sasar menjadi target, seperti kantor polisi atau atau kerumunan orang asing yang ada di Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan hal itu upaya penindakan dalam pencegahan aksi terorisme jelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Menurut dia, penindakan terhadap terduga pelaku terorisme tersebut merupakan hasil deteksi petugas dalam menghadapi momentum HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Penindakan dilakukan dengan maksud sebagai pencegahan. Pencegahan agar pihak-pihak yang telah diamati dan di deteksi jangan sampai melakukan tindakan hal yang membahayakan masyarakat.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 tahun 2018, upaya di bidang pencegahan sangat di kedepankan. Siapa pun yang diketahui melakukan perencanaan yang dapat membahayakan masyarakat dapat dilakukan tindakan hukum.
"Agar pihak tertentu yang telah diamati dan dideteksi untuk tidak sampai melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat kita,” kata Boy Rafli.
Ia berujar, Undang-Undang terorisme 5 tahun 2018 sangat mengedepankan langkah dibidang pencegahan.
"Siapa pun apabila diketahui melakukan perencanaan-perencanaan yang dapat membahayakan masyarakat secara hukum dapat dilakukan tindakan hukum,” katanya. (Knu)
Baca Juga
Penangkapan Terduga Teroris di Sejumlah Daerah Terkait Rencana Aksi Teror pada 17 Agustus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS

Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti

BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
