Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang mengharuskan bawahan memberikan setoran ke atasannya.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6).
Baca Juga
Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus Kompol Petrus tersebut. Dia menuturkan pengawasan sebagai antisipasi pelanggaran anggota juga telah dilakukan.
"Tapi secara prinsip ini komitmen Polri jadi tidak menunggu kasus itu ada, kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti," ungkapnya.
Menurut Ramadhan, pengawasan dari masyarakat juga diperlukan. Dia mengatakan pihaknya juga membuka diri kepada masyarakat yang mau ikut melakukan pengawasan dan kontrol sosial.
"Dan bila ada masyarakat yang melakukan kontrol sosial dengan bentuk misalnya melaporkan kepada kepolisian adanya perbuatan seperti itu ya kita mengucapkan terima kasih dan kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Baca Juga
Kapolri Bakal Tindak Tegas Anak Buahnya yang Tak Mampu Tangani Kasus Perdagangan Orang
Sekedar informasi, Polda Riau mencopot jabatan Danyon B Pelopor Manggala Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora sejak tiga bulan lalu.
Pencopotan tersebut buntut dari dugaan menerima setoran dari bawahan senilai Rp 650 juta.
Bahkan Kompol Petrus sudah dimutasi untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Riau dan sementara menunggu jadwal sidang.
Meski Kompol Petrus tengah menjalani pemeriksaan, dia tetap aktif dinas sebagai Pamen Satuan Brimob Polda Riau Batalion A.
Sementara anggota Brimob yang curhat karena dimutasi, Bripka Andry, tidak pernah masuk sejak mutasi pada 3 Maret 2023. Bahkan dia absen dalam pemeriksaan terkait dugaan setoran ke atasannya tersebut.
Namun, sebelum masalah tersebut viral, pihak Polda Riau telah menangani kasus tersebut, meski masih dalam proses sidang. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
