Polri Peringatkan Peritel Tak Naikkan Harga Minyak Goreng Per 1 Februari


Minyak goreng. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Satgas Pangan Polri memperingatkan seluruh ritel di Indonesia sudah menerapkan harga jual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp 14 ribu per 1 Februari 2022 nanti.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan harga Rp 14 ribu untuk minyak goreng kemasan premium, kemudian kemasan sederhana Rp 13.500 dan Rp 11.500 untuk kemasan curah.
Namun dari hasil pengamatan Satgas Pangan, di pasaran masih terdapat ritel yang menahan untuk menjual minyak goreng satu harga Sebab, stok minyak goreng yang sebelumnya dibeli dengan harga di atas HET masih tersedia.
Baca Juga:
Ingat! Mulai Besok Harga Minyak Goreng Jadi Rp 11.500 Per Liter
"Diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha. Kenapa? Karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka kemudian menahan," kata Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin (31/1).
Menurut Helmy, ritel seharusnya tidak perlu khawatir mengenai selisih harga minyak goreng ini.
Sebab nantinya pemerintah akan mengganti selisih harga yang dibeli pedagang dengan harga jual minyak goreng saat ini.
Sehingga, selisih harga minyak yang dibeli sebelumnya yakni Rp 3 ribu tidak akan membuat rugi pedagang dengan adanya kebijakan satu harga tersebut.
"Ada istilahnya ya, di mana ada penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," jelas mantan Kapolresta Barelang ini.
Baca Juga:
Kemendag Lakukan Perluasan Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Harga
Sejauh ini, Polri menyatakan, belum ditemukan indikasi penimbunan maupun panic buying yang menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.
“Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Helmy.
Sementara itu, Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, kekosongan ketersediaan minyak goreng di ritel modern lebih disebabkan oleh mekanisme pasar dan perilaku konsumen.
Sesuai dengan prinsip ekonomi, konsumen ditaksir akan memborong minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel modern.
Kekosongan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara, karena saat ini masa transisi.
"Karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Whisnu.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022.
Permendag ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak, dengan harga terjangkau untuk pemenuhan rumah tangga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melaporkan, upaya pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng dan menjaga pasokan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. (Knu)
Baca Juga:
Di Hadapan Mendag, Anggota DPR Ungkap Penyebab Minyak Goreng Langka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
