Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merk Mercedes-Benz dan Ferrari.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/4) malam.
Baca juga:
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar.
Dalam prosesnya, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga terdakwa korporasi kasus ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya, termasuk minyak goreng yang mendapatkan vonis lepas.
Kemudian, dua tersangka lainnya ialah Wahyu Gunawan selaku panitera muda pada PN Jakarta Utara dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia menyebut Ariyanto dan Marcella selaku kuasa hukum pihak korporasi memberikan suap melalui Wahyu agar Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus memberikan vonis lepas kepada klien mereka. Qohar membeberkan, tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga:
Setelah Minyakita, Kini Ditemukan Takaran Beraspun Dikurangi
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," katanya.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, sebesar Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group dan sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Belakangan vonis lepas itu terindikasi suap, hingga akhirnya Kejagung bergerak cepat. Tak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ikut terjerat jadi tersangka mengingat proses penyidikan saat ini masih terus bergulir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
