Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi


Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan per 4 Juli 2025, harga rata-rata nasional Minyakita sebesar Rp 16.700 per liter. Padahal HET Minyakita ditetapkan Rp 15.700.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang membuat kajian terkait dengan pola distribusi minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna menekan harga Minyakita yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
"Sekarang lagi dibahas, jadi sekarang ini lagi dibuat kajian. Kajian seperti apa pola distribusi yang pas," kata Budi di Jakarta, Jumat (4/7).
Baca juga:
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Menurutnya, saat ini Kemendag belum bisa memberikan informasi secara mendetail terkait pola distribusi baru tersebut.
Akan tetapi, Kemendag akan melakukan rapat bersama para kementerian/lembaga, produsen, distributor, hingga asosiasi terkait agar harga Minyakita tidak melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita cari jalan keluarnya ya, biar dia (Minyakita) cepat turun, apalagi kan wilayah timur (Indonesia timur) kan suka mahal ya," imbuhnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET. Berdasarkan data SP2KP pada 26 Juni 2025 terdapat 104 kabupaten/kota di Pulau Jawa yang harga Minyakita berada di atas Rp 15.700 per liter.
Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Seribu Rp 18.000 per liter, Jakarta Barat Rp 17.824 per liter, Tasikmalaya Rp 17.794 per liter, Jakarta Pusat Rp 17.694 per liter dan Bekasi Rp 17.657 per liter.
Sementara itu, di luar Pulau Jawa, terdapat 337 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di atas HET. Adapun, wilayah tertinggi di Pegunungan Bintang Rp 50 ribu per liter, Puncak Jaya Rp 45 ribu per liter, Pegunungan Arfak Rp 35 ribu, Lanny Jaya Rp 35 ribu dan Tolikara Rp 31.500 per liter. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
