Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Sembunyi di Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Agustus 2023
Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Sembunyi di Indonesia

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti bersama Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (7/8). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedatangan Krishna Murti untuk membicarakan soal koordinasi dan uoaya penguatan terkait kerja sama penanganan kejahatan transnasional, khususnya pekara korupsi.

Baca Juga

Polri Tindak Lanjuti Keberadaan Harun Masiku di Kamboja

Ali menyampaikan pihaknya bersama Polri juga membahas tentang upaya pencarian dan penangkapan buronan-buronan kasus korupsi yang masih bebas berkeliaran di antaranya Harun Masiku.

“Dalam rangka koordinasi dan memperkuat kerja sama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buronan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (7/8).

Setelah bertemu pimpinan KPK, Krishna Murti mengakui bahwa buronan Harun Masiku tengah berada di dalam negeri. Dia menyebut, terdetekasinya Harun Masiku di Tanah Air berdasarkan data perlintasan.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan (Harun Masiku) ada di dalam negeri,” kata Krishna kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga

Interpol Indonesia Masih Belum Terima Informasi Posisi Harun Masiku

Kendati demikian, Krishna memastikan pihaknya tetap mengejar Harun Masiku ke luar negeri meskipun tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 terdeteksi bersembunyi di Indonesia.

“Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri,” ujarnya.

Krishna mengungkapkan Harun Masiku sempat bepergian ke luar negeri tetapi berselang satu hari dia kembali lagi memasuki wilayah Indonesia.

Keberadaan Harus Masiku yang terdeteksi di dalam negeri sekaligus menepis rumor yang menyebut buronan tersebut bersembunyi di Kamboja dan Malaysia.

“Setelah dia (Harun Masiku) keluar dia balik lagi ke dalam (negeri). Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ungkapnya.

Namun, Krishna belum mau menjelaskan kenapa Harun Masiku masih bisa melenggang bebas keluar dan masuk wilayah hukum Indonesia. Pasalnya, Harun Masiku telah masuk ke dalam daftar red notice polisi.

"Nah itu, itu bagian yang silakan dicari tahu bersama KPK," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Mabes Polri Ungkap Harun Masiku Belum Terdeteksi Hampir di Seluruh Negara

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Bagikan