Interpol Indonesia Masih Belum Terima Informasi Posisi Harun Masiku

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Maret 2023
Interpol Indonesia Masih Belum Terima Informasi Posisi Harun Masiku

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keberadaan Harun Masiku saat ini masih belum diketahui. Padahal, red notice atas nama Harun Masiku sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/6.

Interpol Indonesia belum menerima informasi dari negara anggota Interpol terkait dengan di negara yang diduga objek melintas.

Baca Juga:

Respons KPK soal Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri telah menyebar red notice atas nama Harun Masiku ke negara anggota Interpol.

"Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi," kata Ramadhan.

Dikatakan pula bahwa red notice atas nama Harun Masiku sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/6.


Hingga kini, kata dia, Interpol Indonesia belum menerima konfirmasi dari negara-negara yang dimungkinkan Harun Masiku melintas.

"Interpol Indonesia belum menerima respons/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," ujar Ramadhan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku berada di luar negeri.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.



Dalam perkara itu KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis selama 7 tahun penjara.


Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

Selain Harun, KPK juga mencatat ada empat tersangka lainnya yang masih masuk dalam DPO sampai saat ini, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga:

KPK Klaim Kantongi Informasi Baru soal Jejak Harun Masiku

#Interpol #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Buron internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin (33) bersama dua rekannya terlibat kasus pembunuhan brutal di Rumania.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Bagikan