KPK Klaim Kantongi Informasi Baru soal Jejak Harun Masiku

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 November 2022
KPK Klaim Kantongi Informasi Baru soal Jejak Harun Masiku

Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki informasi jejak buronan eks caleg PDIP Harun Masiku. Namun, informasi yang diterima KPK belum maksimal sehingga butuh bukti-bukti pendukung lainnya.

"Kami sudah ada info hanya tinggal, ya paling tidak kami mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (3/11).

Baca Juga

Demokrat Singgung Harun Masiku Usai Hasto Ungkit Manipulasi Era SBY

Di sisi lain, Karyoto menjelaskan detail sistem integrasi 1-24/7 milik Hubinter Polri. Menurut dia, sistem tersebut hanya memonitor perlintasan orang untuk keluar masuk saja.

"Ini adalah semacam monitor yang dimiliki oleh jaringan Interpol. Artinya, itu Interpol 24 itu 24 jam, seven itu hari. Ini sebenarnya untuk mengetahui perlintasan saja. Hanya saja data-data ini sangat minim (terkait Harun Masiku)," ujarnya.

Harun Masiku sudah menjadi buron kurang lebih selama tiga tahun. KPK masih terus mencari jejak penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW anggota DPR itu.

Baca Juga

ICW Ungkit 900 Hari Harun Masiku Belum Tertangkap

KPK sudah menerima penerbitan red notice terhadap Harun Masiku oleh NCB Interpol. Lembaga Antirasuah juga sudah bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengejar Harun Masiku.

Sementara itu, pengadilan sudah memvonis beberapa terpidana yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya, Wahyu Setiawan dihukum selama tujuh tahun penjada di Lapas Semarang. Selain pidana kurungan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara, yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

Firli Beberkan Upaya KPK Cari Harun Masiku

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan