KPK Klaim Kantongi Informasi Baru soal Jejak Harun Masiku


Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki informasi jejak buronan eks caleg PDIP Harun Masiku. Namun, informasi yang diterima KPK belum maksimal sehingga butuh bukti-bukti pendukung lainnya.
"Kami sudah ada info hanya tinggal, ya paling tidak kami mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (3/11).
Baca Juga
Demokrat Singgung Harun Masiku Usai Hasto Ungkit Manipulasi Era SBY
Di sisi lain, Karyoto menjelaskan detail sistem integrasi 1-24/7 milik Hubinter Polri. Menurut dia, sistem tersebut hanya memonitor perlintasan orang untuk keluar masuk saja.
"Ini adalah semacam monitor yang dimiliki oleh jaringan Interpol. Artinya, itu Interpol 24 itu 24 jam, seven itu hari. Ini sebenarnya untuk mengetahui perlintasan saja. Hanya saja data-data ini sangat minim (terkait Harun Masiku)," ujarnya.
Harun Masiku sudah menjadi buron kurang lebih selama tiga tahun. KPK masih terus mencari jejak penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW anggota DPR itu.
Baca Juga
KPK sudah menerima penerbitan red notice terhadap Harun Masiku oleh NCB Interpol. Lembaga Antirasuah juga sudah bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengejar Harun Masiku.
Sementara itu, pengadilan sudah memvonis beberapa terpidana yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya, Wahyu Setiawan dihukum selama tujuh tahun penjada di Lapas Semarang. Selain pidana kurungan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara, yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
