Polri Minta Aksi 22 Mei Tidak Digelar
Ilustrasi aksi massa. Foto: Net
MerahPutih.com - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat agar tidak menggelar aksi pada 22 Mei mendatang atau yang dikenal people power.
Pasalnya, dalam temuan institusi Bhayangkara ini ada indikasi adanya kelompok yang mengincar kerumunan massa, untuk melancarkan aksi terornya.
“Kita berharap semua akan aman saja, tapi indikasi ini akan membahayakan karena mereka akan menyerang semua massa, termasuk aparat yang berkumpul dengan melakukan bom,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Sabtu (18/5).
Menurut Iqbal, temuan indikasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88.
Karena itu, mantan Wakapolda Jatim ini menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan atas aksi teror. Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan cara memitigasi dan menangkap para terduga teroris.
“Kita bayangkan saja, kalau massa 100 orang saja sudah berapa korban,” tandasnya.
Seperti diketahui sejumlah massa rencananya akan menggelar aksi protes di depan KPU saat pengumuman hasil perhitungan pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
Aksi itu digelar sebagai bentuk protes banyaknya kecurangan di Pemilu 2019 ini. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP