Polri Meminta Miryam Menyerahkan Diri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 30 April 2017
Polri Meminta Miryam Menyerahkan Diri

Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mabes Polri meminta buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus politisi Hanura, Miryam S Haryani untuk segera menyerahkan diri.

"Kita lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini segera menyerahkan diri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada awak media usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/4).

Setyo mengingatkan, jika tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan itu tidak mau menyerahkan diri, pihaknya akan menangkap dengan upaya paksa.

"Mohon doa restunya aja, agar segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK," ucapnya.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini pun mengimbau kepada masyarakat, bila ada yang mengetahui keberadaan mantan anggota komisi II tersebut untuk segera laporkan kepada pihak terkait.

"Kalau ada masyarakat yang tahu, bisa disampaikan. Kalau mau menyerahkan diri ke KPK, monggo. Kalau ke Polsek terdekat, kita bantu juga. Kalau ke wartawan juga boleh. Menginformasikan, 'kan boleh," tandasnya.

Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan, politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang DPO atas nama MSH (Miryam S Haryani)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Jubir KPK ini menuturkan, pihaknya telah meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap mantan anggota Komisi II DPR ini. Pasalnya Miryam telah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri. (Pon)

Baca berita terkait tersangka korupsi Miryam S Haryani lainnya di: Buronan KPK, Mabes Polri Kerahkan Tim Cari Miryam S Haryani

#Miryam Haryani #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #Irjen Pol Setyo Wasisto
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan