Polri Meminta Miryam Menyerahkan Diri
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mabes Polri meminta buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus politisi Hanura, Miryam S Haryani untuk segera menyerahkan diri.
"Kita lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini segera menyerahkan diri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada awak media usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/4).
Setyo mengingatkan, jika tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan itu tidak mau menyerahkan diri, pihaknya akan menangkap dengan upaya paksa.
"Mohon doa restunya aja, agar segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK," ucapnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini pun mengimbau kepada masyarakat, bila ada yang mengetahui keberadaan mantan anggota komisi II tersebut untuk segera laporkan kepada pihak terkait.
"Kalau ada masyarakat yang tahu, bisa disampaikan. Kalau mau menyerahkan diri ke KPK, monggo. Kalau ke Polsek terdekat, kita bantu juga. Kalau ke wartawan juga boleh. Menginformasikan, 'kan boleh," tandasnya.
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan, politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.
"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang DPO atas nama MSH (Miryam S Haryani)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Jubir KPK ini menuturkan, pihaknya telah meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap mantan anggota Komisi II DPR ini. Pasalnya Miryam telah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri. (Pon)
Baca berita terkait tersangka korupsi Miryam S Haryani lainnya di: Buronan KPK, Mabes Polri Kerahkan Tim Cari Miryam S Haryani
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji