Polri Lanjutkan Pemeriksaan Presiden ACT Senin 11 Juli
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Senior Vice Presiden Imam Akbari (Kiri) di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7). (Foto: ACT)
MerahPutih.com - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (8/7).
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan, pengambilan keterangan dari Presiden ACT Ibnu Khajar telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Polri Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi ACT untuk Kepentingan Pribadi
Dia menyatakan penyidik akan melanjutkan untuk memeriksa Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Senin (11/7).
"Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin," ujar Andri, dikutip dari Antara, Jumat malam.
Sebelumnya, Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut.
Ahyudin tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB.
Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB. Ibnu Khajar diinformasikan oleh penyidik telah selesai dimintai keterangan.
Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Gedung Bareskrim Polri, yang bersangkutan sudah tidak terlihat keberadaannya, meninggalkan gedung.
Baca Juga:
Sementara itu, Ahyudin hingga pukul 23.12 WIB masih menjalani pemeriksaan di Lantai V Gedung Bareskrim Polri. Ahyudin saat tiba di Bareskrim Polri siang tadi dimintai klarifikasi seputar legalitas Yayasan ACT.
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan meminta klarifikasi empat pihak.
"Pada hari Jumat (8/7) penyidik sedang memintai keterangan dari Saudara A (Ahyudin), sedangkan Saudara IK (Ibnu Khajar) ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri. Semuanya diminta keterangan pada hari ini sesuai dengan jadwal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan siang tadi.
Ia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis