Polri Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi ACT untuk Kepentingan Pribadi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 08 Juli 2022
Polri Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi ACT untuk Kepentingan Pribadi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (8-7-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polisi mensinyalir ACT diduga menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.

Baca Juga:

Wagub DKI Tegaskan Izin Operasional ACT Otomatis Dicabut

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7).

Ramadhan mengatakan ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang. Hal ini selaras dengan temuan PPATK. Polisi masih mendalami soal dugaan-dugaan tersebut. Saat ini, kasus terkait ACT ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Teranyar, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan umat. Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:

Bareskrim Panggil Petinggi ACT

"Mengenai Pasal belum, ini masih dalam proses penyelidikan. Belum penyidikan," Ramadhan.

Menurutnya, selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, pihaknya juga meminta pengurus bagian keuangan dan manajer proyek ACT untuk hadir memberikan keterangan seputar dugaan penyelewengan dana umat.

Ahyudin sendiri memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait undangan klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat. Dia datang didampingi oleh tiga orang yang turut diduga bagian dari pengurus ACT.

Ahyudin belum bicara lebih jauh terkait kepentingan pemeriksaannya. Termasuk soal dugaan penyelewengan dana umat atau pun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke kelompok terorisme.

Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri. (Knu)

Baca Juga:

MUI Angkat Suara soal Kasus ACT

#Donasi #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Denny JA Donasikan Seluruh Dana BRICS Literature Award 2025 untuk Pengembangan Sastra Dunia
Sastrawan Indonesia, Denny JA, mendonasikan seluruh dana BRICS Literature Award 2025 untuk mengembangkan sastra dunia.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Denny JA Donasikan Seluruh Dana BRICS Literature Award 2025 untuk Pengembangan Sastra Dunia
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Bagikan