Polri Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi ACT untuk Kepentingan Pribadi


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (8-7-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com- Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi mensinyalir ACT diduga menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.
Baca Juga:
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7).
Ramadhan mengatakan ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang. Hal ini selaras dengan temuan PPATK. Polisi masih mendalami soal dugaan-dugaan tersebut. Saat ini, kasus terkait ACT ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Teranyar, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan umat. Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
"Mengenai Pasal belum, ini masih dalam proses penyelidikan. Belum penyidikan," Ramadhan.
Menurutnya, selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, pihaknya juga meminta pengurus bagian keuangan dan manajer proyek ACT untuk hadir memberikan keterangan seputar dugaan penyelewengan dana umat.
Ahyudin sendiri memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait undangan klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat. Dia datang didampingi oleh tiga orang yang turut diduga bagian dari pengurus ACT.
Ahyudin belum bicara lebih jauh terkait kepentingan pemeriksaannya. Termasuk soal dugaan penyelewengan dana umat atau pun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke kelompok terorisme.
Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Setelah Drama Panjang Donasi Agam Rinjani Akhirnya Bisa Cair dan Segera Dikirim Tanpa Potongan

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
