Polri: Kewenangan Kejaksaan Agung Tahan Ahok


Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok, (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah).
Merahputih Megapolitan- Pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (1/12), diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah pelimpahan tersebut, perkara akan ditangani kejaksaan hingga penentuan jadwal sidang di pengadilan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Rikwanto setelah pelimpahan tahap dua ini, maka seluruh kewenangan berada di tangan Kejagung.
"Kalau itu kewenangan kejaksaan untuk masalah penahanan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (1/12).
Selain itu, Rikwanto mengatakan kejaksaan yang akan membuat surat dakwaan ke pengadilan.
"Nanti akan dibuat surat dakwaannya, kapan diagendakan di pengadilan, seperti itu prosesnya," jelas Rikwanto.
Diketahui, hari ini Kamis (1/12) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejagung. Ahok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pun bersedia mendatangi Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Namun, Ahok enggan berkomentar soal kasusnya tersebut. (Fdi)
BACA JUGA:
- Berkas Perkara sudah P21, Ini Kata Ahok
- Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ahok Resmi P21
- Kejagung Bantah Proses Perkara Ahok Karena Aksi Demo
- Tahap Penyidikan Kasus Ahok Sudah 90 Persen
- 10 Tahap yang Dilakukan Polisi Dalam Kasus Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
