Polri Jamin Bripda Randy Tak Akan Lolos dari Proses Hukum


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Rabu (8/12/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur telah menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengklaim, di institusi Polri tidak ada pembiaran terhadap pelanggar hukum.
Jika ada anggota yang melakukan hal baik, pasti akan mendapat ganjaran yang positif. Begitu juga sebaliknya.
"Ada (anggota) yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu prinsipnya," ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri
Menurut Rusdi, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, maupun pidana.
"Prinsipnya sekali lagi, tidak ada pembiaran di institusi ini," ungkapnya.
Diketahui, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses hukum Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh korban NWS untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
NWS sendiri ditemukan tak bernyawa diduga bunuh diri di area pemakaman umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12) lalu.
Baca Juga:
Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence
Berdasarkan dari hasil penyidikan, Bripda Randy Bagus dan NWS sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara pidana umum, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
