Polri Jamin Bripda Randy Tak Akan Lolos dari Proses Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Desember 2021
Polri Jamin Bripda Randy Tak Akan Lolos dari Proses Hukum

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Rabu (8/12/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur telah menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengklaim, di institusi Polri tidak ada pembiaran terhadap pelanggar hukum.

Jika ada anggota yang melakukan hal baik, pasti akan mendapat ganjaran yang positif. Begitu juga sebaliknya.

"Ada (anggota) yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu prinsipnya," ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri

Menurut Rusdi, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, maupun pidana.

"Prinsipnya sekali lagi, tidak ada pembiaran di institusi ini," ungkapnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses hukum Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh korban NWS untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

NWS sendiri ditemukan tak bernyawa diduga bunuh diri di area pemakaman umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12) lalu.

Baca Juga:

Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence

Berdasarkan dari hasil penyidikan, Bripda Randy Bagus dan NWS sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Secara pidana umum, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

#Polri #Praktik Aborsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan