Polri Jamin Bripda Randy Tak Akan Lolos dari Proses Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Desember 2021
Polri Jamin Bripda Randy Tak Akan Lolos dari Proses Hukum

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Rabu (8/12/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur telah menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengklaim, di institusi Polri tidak ada pembiaran terhadap pelanggar hukum.

Jika ada anggota yang melakukan hal baik, pasti akan mendapat ganjaran yang positif. Begitu juga sebaliknya.

"Ada (anggota) yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu prinsipnya," ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri

Menurut Rusdi, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, maupun pidana.

"Prinsipnya sekali lagi, tidak ada pembiaran di institusi ini," ungkapnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses hukum Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh korban NWS untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

NWS sendiri ditemukan tak bernyawa diduga bunuh diri di area pemakaman umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12) lalu.

Baca Juga:

Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence

Berdasarkan dari hasil penyidikan, Bripda Randy Bagus dan NWS sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Secara pidana umum, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

#Polri #Praktik Aborsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - 22 menit lalu
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 2 menit lalu
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Indonesia
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Tim tersebut juga melakukan home visit ke Asrama Polres Langsa dan memberikan trauma healing untuk Personel Polres Langsa dan keluarga.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Indonesia
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Respons cepat Polda Aceh dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski akses darat di sejumlah titik masih terputus akibat bencana banjir.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Bagikan