Polri Jamin Bripda Randy Tak Akan Lolos dari Proses Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Rabu (8/12/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur telah menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengklaim, di institusi Polri tidak ada pembiaran terhadap pelanggar hukum.
Jika ada anggota yang melakukan hal baik, pasti akan mendapat ganjaran yang positif. Begitu juga sebaliknya.
"Ada (anggota) yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu prinsipnya," ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri
Menurut Rusdi, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, maupun pidana.
"Prinsipnya sekali lagi, tidak ada pembiaran di institusi ini," ungkapnya.
Diketahui, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses hukum Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh korban NWS untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
NWS sendiri ditemukan tak bernyawa diduga bunuh diri di area pemakaman umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12) lalu.
Baca Juga:
Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence
Berdasarkan dari hasil penyidikan, Bripda Randy Bagus dan NWS sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara pidana umum, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM