Polri Jamin Bripda Randy Tak Akan Lolos dari Proses Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Rabu (8/12/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur telah menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengklaim, di institusi Polri tidak ada pembiaran terhadap pelanggar hukum.
Jika ada anggota yang melakukan hal baik, pasti akan mendapat ganjaran yang positif. Begitu juga sebaliknya.
"Ada (anggota) yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu prinsipnya," ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri
Menurut Rusdi, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, maupun pidana.
"Prinsipnya sekali lagi, tidak ada pembiaran di institusi ini," ungkapnya.
Diketahui, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses hukum Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh korban NWS untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
NWS sendiri ditemukan tak bernyawa diduga bunuh diri di area pemakaman umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12) lalu.
Baca Juga:
Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence
Berdasarkan dari hasil penyidikan, Bripda Randy Bagus dan NWS sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara pidana umum, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana