Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 05 Desember 2021
Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Oknum Polisi yang diduga terkait dengan kematian seorang mahasiswi di Mojokerto, NWS (23) karena bunuh diri, akan dikenakan pasal pidana umum dan kode etik Polri.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, perbuatan oknum berinisial R itu melanggar aturan Kepolisian. Yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum, ia akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 tentang menggugurkan kandungan.

“Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucap Slamet dalam keteranganya yang dikutip, Minggu (5/12).

Baca Juga

Polda Jatim Periksa Anggota Polisi Terkait Tewasnya Mahasiswi Brawijaya

Polri juga akan menjatuhkan hukumam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ini adalah hukuman terberat," jelas mantan Karoops Polda Metro Jaya ini.

Polisi masih mendalami apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Penyidik sudah mendapat keterangan sementara dari hasil Interogasi.

Baca Juga:

Pemerintah Harap Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dihukum Pasal Berlapis

"Apa yang kami dapatkan sesuai dengan pasal-pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua," terang Slamet.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani turut memberi perhatian terhadap kasus ini.

"Saya yakin Kapolri telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan kasus ini agar fakta dapat diungkap, penegakan hukum dilakukan, dan rasa keadilan warga tidak terganggu," ujar Jaleswari melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12).

Baca Juga:

KPPPA Dorong Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerkosaan 4 Siswi Papua

Kasus dugaan bunuh diri NWS menjadi perbincangan di media sosial dan memicu tagar #SaveNoviaWidyasari. Berdasarkan keterangan kepolisian, NWS ditemukan tak bernyawa di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12).

Novia diduga bunuh diri karena mengalami depresi setelah ditinggal sang ayah. Ia diduga depresi setelah diminta menggugurkan kandungannya akibat hubunganya dengan oknum polisi berinisial R. (Knu)

#Pemerkosaan #Kasus Pemerkosaan #Polda Jawa Timur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Surat edaran ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Achraf Hakimi tersandung kasus pemerkosaan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 25 Februari 2023 lalu.
Soffi Amira - Sabtu, 02 Agustus 2025
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Pengacara Dahlan Iskan membantah kliennya menjadi tersangka di Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jatim.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Ketua Setara Institute Hendardi proyek ini potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah bangsa sesuai dengan kehendak dan kepentingan politik rezim.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Bagikan