Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Oknum Polisi yang diduga terkait dengan kematian seorang mahasiswi di Mojokerto, NWS (23) karena bunuh diri, akan dikenakan pasal pidana umum dan kode etik Polri.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, perbuatan oknum berinisial R itu melanggar aturan Kepolisian. Yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum, ia akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 tentang menggugurkan kandungan.
“Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucap Slamet dalam keteranganya yang dikutip, Minggu (5/12).
Baca Juga
Polda Jatim Periksa Anggota Polisi Terkait Tewasnya Mahasiswi Brawijaya
Polri juga akan menjatuhkan hukumam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ini adalah hukuman terberat," jelas mantan Karoops Polda Metro Jaya ini.
Polisi masih mendalami apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Penyidik sudah mendapat keterangan sementara dari hasil Interogasi.
Baca Juga:
Pemerintah Harap Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dihukum Pasal Berlapis
"Apa yang kami dapatkan sesuai dengan pasal-pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua," terang Slamet.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani turut memberi perhatian terhadap kasus ini.
"Saya yakin Kapolri telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan kasus ini agar fakta dapat diungkap, penegakan hukum dilakukan, dan rasa keadilan warga tidak terganggu," ujar Jaleswari melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
KPPPA Dorong Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerkosaan 4 Siswi Papua
Kasus dugaan bunuh diri NWS menjadi perbincangan di media sosial dan memicu tagar #SaveNoviaWidyasari. Berdasarkan keterangan kepolisian, NWS ditemukan tak bernyawa di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12).
Novia diduga bunuh diri karena mengalami depresi setelah ditinggal sang ayah. Ia diduga depresi setelah diminta menggugurkan kandungannya akibat hubunganya dengan oknum polisi berinisial R. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
